Melalui penyelenggaraan penyuluhan pertanian, sosok petani, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian mandiri dan bermoral yang diharapkan adalah yang memiliki ciri sebagai berikut: 1. Menguasai ilmu dan pengetahuan; 2. Memiliki kompetensi berwirausaha; 3. Memiliki kompetensi manajerial; 4. Memiliki kompetensi bekerja dalam tim (team work); 5. Memiliki kompetensi berorganisasi (asosiasi); 6. Memiliki kompetensi bermitra usaha; 7. Memiliki budaya bisnis; 8. Beriman dan bertaqwa.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka harus ada Kelembagaan penyuluhan pertanian di Desa yang disebut Posyanluhtan (pos Pelayan Penyuluhan Pertanian)yang berada di desa yang menangani permasalahan - permasalahan petani sehingga pelaksanaan penyuluhan akan lebih efesien tepat dan berdaya guna.
Posyanluhtan adalah pos pelayanan penyuluhan pertanian di Desa yang berfungsi untuk memberikan layanan jasa konsultasi penyuluhan pertanian di luar pendampingan pertemuan berkala mingguan dengan Penyuluh Pertanian di Lapangan. Setiap Desa akan memiliki 1 (satu) Posyanluhtan.
Posyanluhtan ini akan dapat melayani segala sesuatu kebutuhan informasi teknologi dalam pengembangan usaha pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat di Desa tersebut, mulai dari informasi teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk primer, produk olahan antara, maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa pertanian.
Posyanluhtan bisa berada di rumah Kontak Tani/Ketua Kelompok Tani atau bisa berada di tempat lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Setiap Desa akan memiliki 1 (satu) - 4 (empat) posyanluhtan yang jumlahnya sama dengan jumlah Kelompok Tani yang ada di Desa tersebut.(pertemuan kelompoktani dgn PPL, ketua Gapoktan dan Ka. UPTD Dinas Pertanian di Posyanluhtan)