Rakor pembayaran raskin

Rembang-Pemkab Rembang berencana menggelar rapat koordinasi terkait pembayaran Raskin pada hari Kamis di ruang Asisten II Sekda, Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Pada kegiatan tersebut semua camat akan diundang untuk meneruskan sosialisasi kepada kepala desa.


Menurut keterangan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Muntoha, Rakor sebagai tindaklanjut perubahan aturan pembayaran raskin berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, sehingga Pemkab Rembang harus melaksanakan aturan penyaluran raskin tersebut.


Muntoha menjelaskan, pada penyaluran raskin tahun ini memang ada perubahan, harus dibayar lebih dahulu oleh pihak desa, baru kemudian satker raskin mengirimkan beras. Tujuannya mencegah terjadinya penyelewengan dana pembayaran raskin


Menyikapi adanya perubahan aturan ini para kepala desa yang tergabung dalam Guyup Rukun Petinggi Dampo Awang (Guru Pendawa), merasa keberatan apabila raskin harus dibayar lebih dulu oleh pihak desa, baru kemudian menerima alokasi beras. Tahun-tahun sebelumnya raskin diserahkan kepada pihak desa, setelah itu baru rumah tangga sasaran (RTS) diwajibkan melunasi.


Ketua Guru Pendawa Hadi Susanto menjelaskan, kalau perubahan sistem pembayaran raskin harus dilakukan sebelum distribusi, kemungkinan akan banyak desa yang tidak mengambil jatah Raskin. Pasalnya jika kades harus nomboki dulu dan nilainya cukup besar mencapai belasan juta rupiah, tentu banyak kepala desa yang tidak menyanggupi.


Oleh karena itu menurut Hadi Susanto, Guru Pandawa mendesak supaya sistem pembayaran raskin dikembalikan seperti semula. Kalau alasannya untuk mencegah penyelewengan, hal itu hanya kasuistik, dan terjadi pada sedikit desa. Sedangkan kenyatannya masih banyak kades yang memenuhi aturan.

◄ Newer Post Older Post ►