Rembang-6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terdiri Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB), Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pencabutan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Rembang serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan 6 Ranperda ditetapkan dalam rapat paripurna Kamis 30 Desember 2010, dipimpin Ketua DPRD Rembang Sunarto. Sebanyak 36 dari 44 orang anggota dewan yang hadir menyetujui 5 perda baru segera dilaksanakan. Minus 1 perda yakni RTRW Kabupaten Rembang 2010-2030 yang baru bisa dijadikan landasan regulasi setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
Rapat paripurna diawali membacakan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) 1 yang membedah 2 ranperda yakni draf RPJMD dan RTRW. Ketua Pansus 1 Puji Santoso mewakili 20 anggotanya menyetujui draf RPJMD ditetapkan sebagai perda dengan penyempurnaan. Sedangkan ranperda RTRW ditunda pengesahannya karena perlu direvisi secara substansial dan harus menunggu surat persetujuan dari BKTRN.
Sedangkan Pansus 2 melalui Ketua Gunasih mewakili 20 anggotanya menyetujui penetapan atas 4 ranperda yang dibahas yakni tentang Pencabutan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Daerah, dengan perubahan dan penyempurnaan.
Sementara dari pendapat akhir fraksi, Partai Demokrat melalui juru bicara Edi Kartono, Partai Golkar melalui juru bicara Joko Susilo, P3 melalui juru bicara Kodriyah, PKB melalui juru bicara Shodiqin Yasir, PDI-P melalui juru bicara Suprihadi dan Bintang Keadilan melalui juru bicara Munthohid menyetujui 5 Ranperda selain RTRW disetujui untuk ditetapkan. Sedangkan ranperda RTRW baru ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari BKTRN. Sementara Fraksi Amanah Nasional melalui juru bicara Nur Hasan menyetujui ke 6 ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Meski 6 ranperda disetujui ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Rembang, ada sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi. Antara lain, semua proses perijinan agar dipermudah; tidak ada lagi pungutan-pungutan lain berkaitan semua proses perijinan; efisiensi dan legalisasi lampu penerengan jalan umum dan dianggarkan untuk meterisasi tiap lampu tersebut; penerapan parkir berlangganan untuk menunjang pendapatan sektor parkir; mengoptimalkan penarikan pajak dari warung-warung kopi, dan diterbitkannya peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar petunjuk tekhnis pelaksanaan Perda.