Penerangan Jalan Umum Di Indramayu Dilakukan Hingga Pedesaan

INDRAMAYU - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mempunyai program pengembangan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2011 yang tersebar di 31 desa dalam wilayah 13 kecamatan.

Kepala DKP Kabupaten Indramayu Ir H Heri Helman, didampingi Kabid PJU H Anas, MSi, mengatakan, pengembangan pembangunan penerangan jalan umum tersebut terkait dengan program pembangunan infrastruktur pedesaan (PPIP). Adapun mengenai prioritas pembangunan penerangan jalan umum itu diupayakan di jalan-jalan umum yang belum terpasang PJU, dan direncanakan dalam setiap tahunnya secara bertahap.

Menurut H Anas, semua program itu dilaksanakan dengan sistem kontraktual sebagaimana yang terdapat dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada awalnya program pembangunan infrastruktur pedesaan untuk penerangan jalan umum itu menganggarkan dana Rp 6,9 miliar rupiah, namun yang direalisasikan hanya Rp 3,2 miliar.

H Anas mengatakan, sesuai dengan harapan dari program tersebut yang mengacu pada misi terang benderang, maka setiap desa bisa mencapai 50 titik penerangan jalan umum. Namun, sampai sampai saat ini baru terbangun 12.219 titik yang tersebar di seluruh Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Ketua Aksi (Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu) H Sumadi, memberi beberapa catatan tentang mekanisme dan teknik pelaksanaan program PPIP yang akan digarap oleh kontraktor bekerja sama dengan dinas dan berkoordinasi dengan kepala desa (kuwu) masing-masing di desanya.

Sumadi mengharapkan para kuwu dilibatkan selalu dalam perencanaan program pembangunan di desa, baik mengenai pembangunan jalan desa, jalan setapak, jalan lingkungan, sandaran, embung, irigasi maupun juga pengembangan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU).

Pihaknya menyerahkan semua permasalahan itu kepada aparat kepala desa (kuwu) yang bersangkutan. Yang penting dikerjakan secara baik sesuai prosedur. Tentunya atas petunjuk dinas teknis yang menangani pekerjaan proyek itu dengan pihak ketiga, yakni kontraktor (pengusaha). (suarakarya)

◄ Newer Post Older Post ►