Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah

BANDUNG, BB—Banyak pelaku bisnis belum mengerti kriteria usaha yang mereka jalankan. Pada umumnya mereka hanya melakukan bisnis untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya sendiri dan keluarga. Padahal di negara maju seperti Amerika, Eropa, Jepang, dan China, pelaku usaha mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Dorongan terus menerus diberikan pemerintah agar pelaku usaha terus berkarya dan berproduksi dengan target pemenuhan kebutuhan domestik.

Pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung tentang teknis kewirausahaan masih rendah, menurut Manajer Badan Promosi Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung Bambang Tris Bintoro, dari 17.000 UMKM di Kota Bandung baru sekitar 2.400 UMKM yang memahami Kewirausahaan.

Bambang menjelaskan, kriteria dan karakteristik UMKM di Kota Bandung perlu disosialisasikan, ketika BB berkunjung ke ruang kerjanya di Gedung Graha Kadin, Jl. Talaga Bodas, Bandung.

Kriteria Usaha Mikro menurut UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang itu. Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta banyak Rp 2,5 miliar

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Kriteria usaha menengah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar paling banyak Rp 50 miliar.

Kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan untuk kriteria usaha mikro adalah Rp 50 juta dengan ikhtisar omset pertahun paling banyak Rp 300 juta. Usaha kecil dari lima puluh juta rupiah paling banyak Rp. 500 juta dengan hasil penjualan pertahun lebih dari Rp 300 juta paling banyak Rp 2,5 iliar. Sedangkan Usaha Menengah lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar dengan hasil penjualan tahunan ( Omset/tahun ) lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar.

Karakteristik usaha mikro biasanya dilakukan secara informal, tidak memiliki rencana bisnis yang formal. Status legal sering kurang lengkap, bahkan tidak ada. Dilakukan oleh kelompok, yang sebagian besar oleh kelompok perempuan miskin. Barrier to entry (hambatan untuk masuk bisnis ini) nyaris tidak ada.Pertumbuhan usaha lambat.Umumnya multi- usaha.Perputaran usaha relatif cepat. Daya tahan terhadap perubahan lingkungan dan tekanan ekonomi cukup tinggi.
Pertumbuhan aset tidak meningkat secara signifikan. Jumlah tenaga kerja kurang dari empat orang.
Mempunyai administrasi keuangan yang mulai tertata, walaupun masih sederhana. Dijalankan oleh keluarga (tenaga kerja berasal dari anggota keluarga ini, maupun saudara dekat), maupun oleh kelompok. Barrier to entry relatif nyaris tidak ada. Sering berganti jenis usaha. Sebagian besar bersifat multi-usaha. Perputaran usaha relatif cepat. Pertumbuhan usaha tidak mudah meningkat secara signifikan. Jumlah tenaga kerja paling sedikit lima sampai 19 orang.

Usaha menengah memiliki karakteristik seperti skala usaha mulai besar. Telah ada struktur organisasi dan delegasi wewenang untuk pengambilan keputusan. Administrasi keuangan pada umumnya tertib dan mulai akurat. Telah ada pembagian dalam manajemen. Direktur keuangan biasanya mendapat tanggung jawab dalam melakkukan kebijakan pembiayaan perusahaan. Rata-rata memiliki Legalitas. Jumlah tenaga kerjanya kisaran 20 sampai dengan 99 orang atau kurang dari 100 orang. [C-004] *** BISNIS BANDUNG edisi 5 bulan Januari 2011

◄ Newer Post Older Post ►