INDRAMAYU - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (28/1/2011).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi dari PT PLN (Persero). Saksi yang dihadirkan adalah Project Director Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Jawa Barat, Ir Yusuf Suntoro.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haryanta SH, Yusuf Suntoro mengatakan PT PLN tidak merasa dirugikan atas pembebasan tanah dalam proyek PLTU Sumuradem.
Yusuf Suntoro juga mengemukakan, dari hasil audit internal, PLN tidak menemukan adanya grativikasi yang mengalir ke pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
Yusuf juga menyampaikan kesaksian, dalam proses pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem tidak ditemukan penggelembungan harga tanah. Pasalnya, penetapan harga tanah saat itu berdasarkan permintaan PLN melalui surat yang diluncurkan tertanggal 3 Januari 2007.
Surat itu diterbitkan atas pertimbangan tentang usulan penambahan harga dari Agung Rijoto sebagai kuasa dari PT Wiharta Karya Agung. (inilah)
Yusuf juga menyampaikan kesaksian, dalam proses pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem tidak ditemukan penggelembungan harga tanah. Pasalnya, penetapan harga tanah saat itu berdasarkan permintaan PLN melalui surat yang diluncurkan tertanggal 3 Januari 2007.
Surat itu diterbitkan atas pertimbangan tentang usulan penambahan harga dari Agung Rijoto sebagai kuasa dari PT Wiharta Karya Agung. (inilah)