INDRAMAYU - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai, masih banyaknya permasalahan yang dihadapi TKW/TKI terkait efek persoalan baru seperti tingginya angka perceraian, perselingkuhan, meningkatnya angka drop out (DO) sekolah anak keluarga TKW serta berbagai persoalan lainnya.
Terkait dengan hal itu Indramayu sebagai daerah pengirim TKW terbesar di Jawa Barat, akan dijadikan pilot projek untuk Program Bina Keluarga TKI tahun 2011.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Indramayu Drs H Wahidin, MM didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Drs H Didi Juanedi, MSi, mengungkapkan, Indramayu tercatat memiliki angka pengiriman TKI cukup besar. Diperkirakan jumlah TKI asal Indramayu sudah mencapai lebih dari 15.000 tenaga kerja namun fakta lapangan diperkirakan sudah mcnapai 90.000 orang.
Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan Drs H Didi Junaedi, MSi, di balik naiknya devisa dari TKI yang mencapai Rp2 miliar per hari atau sekitar Rp60 miliar per bulan, temyata target percapaian keluarga TKI terkendala dengan berbagai persoalan, seperti rentannya tingkat keharmonisan keluarga seperti angka perceraian /persilingkungan yang tinggi serta banyak anak TKI yang rentan DO sekolah.
Sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU KDRT No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang Bekerja di Luar Negcn, maka menurut Didi, pemerintah bertanggungjawab untuk mengaplikasikan undang-undang tersebut. Dan Program Bina Keluarga TKI merupakan wujud perhatian dan tanggungjawab pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Terpilihnya Kabupaten Indramayu sebagai pilot projek Bina Keluarga TKI di Jawa Barat, diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk keluarga TKW/TKI termasuk mewujudkan visi misi Indramayu Remaja (Religus, Maju, Mandiri dan Sejahtera). (pelita)
Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan Drs H Didi Junaedi, MSi, di balik naiknya devisa dari TKI yang mencapai Rp2 miliar per hari atau sekitar Rp60 miliar per bulan, temyata target percapaian keluarga TKI terkendala dengan berbagai persoalan, seperti rentannya tingkat keharmonisan keluarga seperti angka perceraian /persilingkungan yang tinggi serta banyak anak TKI yang rentan DO sekolah.
Sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU KDRT No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang Bekerja di Luar Negcn, maka menurut Didi, pemerintah bertanggungjawab untuk mengaplikasikan undang-undang tersebut. Dan Program Bina Keluarga TKI merupakan wujud perhatian dan tanggungjawab pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Terpilihnya Kabupaten Indramayu sebagai pilot projek Bina Keluarga TKI di Jawa Barat, diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk keluarga TKW/TKI termasuk mewujudkan visi misi Indramayu Remaja (Religus, Maju, Mandiri dan Sejahtera). (pelita)