"Insya Allah, saya siap melakukan sendiri apa yang menjadi bagian kesalahan saya ini," ucap Yoyok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011).
Yoyok yakin vonis yang akan didapatnya tak akan berbeda jauh, meski memakai jasa pengacara. Duda satu anak ini mencontohkan saat upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pengacaranya tidak dikabulkan.
"Kenapa saya enggak mau pakai pengacara? Karena saya pun enggak bisa mengajukan penangguhan penahanan. Kalau saya pakai pun enggak ada pengaruhnya sama sekali," ujarnya yakin.
Apalagi, lanjut Yoyok, perkara narkoba biasanya tidak mengenal kompromi. Maka dia yakin hakim tetap akan memvonis bersalah walau didampingi pengacara.
"Narkoba itu kan enggak ada kata kompromi. Itu alasan saya mengapa saya maju sidang sendiri," tekadnya.