Jalani Sidang, Yoyok 'Padi' Diborgol

Setelah pekan lalu sidang perdana Yoyok ditunda, hari ini sidang kasus narkoba drummer Padi itu kembali digelar.

Yoyok tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011), sekira pukul 12.45 WIB. Mantan suami Rossa itu datang dengan menumpang bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernopol B 9917 EQ.

Sama seperti tahanan lain yang menggunakan kemeja putih lengan panjang dan bercelana hitam, Yoyok pun sama. Hanya bedanya, Yoyok membawa tas selempang warna cokelat.

Setelah kurang lebih 10 menit berada di dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yoyok bersama satu orang tahanan lain dibawa ke ruang sidang.

Pantauan okezone, pemilik nama asli Surendro Prasetyo ini diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, yaitu sama-sama diborgol.

Seperti diketahui, Yoyok ditangkap polisi di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisap.
◄ Newer Post Older Post ►