Aktor laga senior Barry Prima sempat ditolak menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Julia Perez (Jupe) terhadap Dewi Persik (Depe).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (28/6/2011), Jaksa Penuntut Umum sempat keberatan dengan kehadiran Barry sebagai saksi ahli. Pasalnya, aktor film Realita, Cinta dan Rock 'n Roll itu dinilai tak memiliki sertifikasi sebagai ahli.
Meski tak punya sertifikat sebagai ahli dan spesialis film laga, Barry memaparkan sedikit karier dan ratusan film yang telah dibintanginya. Setelah melakukan perdebatan, majelis hakim akhirnya membolehkan bintang film Janji Joni itu bersaksi.
"Saya dipanggil Pak Henry (kuasa hukum Jupe) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Ahli di sini dalam arti hal adegan film. Pengetahuan saya di film adalah dalam hal silat dan adegan laga," urai Barry sebelum persidangan.
Aktor laga yang terkenal di era 80-an ini menjelaskan, kejadian seperti yang dialami Jupe dan Depe di lokasi syuting sebenarnya tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.
"Seharusnya kejadian seperti itu langsung diselesaikan di lokasi syuting dan tidak dibawa ke pengadilan," sesalnya.
Adegan perkelahian yang terjadi antara Jupe dan Depe awalnya hanyalah kebutuhan akting film Arwah Goyang Karawang. Namun adegan perkelahian pada November 2010 tersebut berujung perkelahian sungguhan sampai mengakibatkan wajah Depe menderita luka cakaran.