Implementasi PHBM Plus Ampuh Tekan Angka Pencurian

Rembang-Upaya Perum Perhutani KPH Mantingan Rembang meluncurkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus untuk menekan angka pencurian pohon di wilayah kerjanya, terbukti ampuh. Angka pencurian berhasil ditekan, sehingga program baru itu diagendakan dilanjutkan tahun-tahun berikutnya

Adminintratur (Adm) KPH Mantingan Hendri Satiarto menerangkan, awal tahun lalu pihaknya merintis program baru PHBM Plus. Yaitu pengembangkan dari sistem PHBM yang sebelumnya sudah dijalankan namun ditambah beberapa instrument. Berupa peluang bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau pesanggem, semula hanya memanfaatkan lahan kosong di sekitar hutan, selanjutnya diijinkan memanfaatan lahan di bawah tegakkan.


Menurut Hendri Satiarto, pesanggem dapat mengembangkan tanaman palawija secara tumpang sari, dengan catatan tidak merusak tanaman induk. agar mereka ikut menjaga kelestarian pohon tegakan yang menjadi naungan tanaman palawija yang dikelola.

Ditambahkan Adm KPH Mantingan Hendri Sutiarto, dengan keberadaan mereka setiap hari di dalam kawasan hutan, secara tidak langsung terlibat aktif dalam pengawasan kemanan hutan. Menjadikan oknum tak bertanggung jawab akan mengurungkan niatnya mencuri pohon, karena banyak pesanggem sedan bekerja. Sementara para pesanggem sendiri juga telah diberi arahan agar melapogr ke Polisi Hutan apabila mereka melihat ada orang tak dikenal berada di dalam kawasan hutan.


Berdasar data dari KPH Mantingan Rembang, dua jenis kerugian yang dialami yakni pencurian dan bencana alam. Pada tahun 2009 sebanyak 876 pohon dicuri, dengan nilai kerugian Rp 168, 219 juta. Sementara akibat bencana alam, sebanyak 289 pohon tumbang, kerugian senilai Rp 408,889 juta.


Di tahun 2010 angka pencurian turun menjadi 745 pohon, kerugian juga berkurang menjadi Rp 152,200 juta. Akibat bencana alam sejumlah 238 pohon tumbang dengan nilai kerugian 316,107 juta.

Dari kasus pencurian kurun waktu tahun 2009, sebanyak 15 pelaku telah disidangkan dan dijatuhi vonis oleh pengadilan. Sedangkan di 2010, jumlah pelaku sebanyak 14 orang, diantaranya telah dijatuhi vonis dan sisanya masih dalam proses persidangan.


◄ Newer Post Older Post ►