Rembang-Dalam rapat internal Komisi D belum lama ini, muncul pasal pemidanaan terkait pelanggaran dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Rembang. Namun Pemkab Rembang menganggap pasal pemidanaan di draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan yang dibuat oleh Komisi D itu kurang tepat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Rembang, Agus Salim SH mengatakan, munculnya pasal pemidanaan di draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan yang dibuat oleh Komisi D, kurang tepat untuk diterapkan dalam Ranperda Pendidikan. Lebih baik diganti dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Menurut Agus Salim, Pemkab Rembang dalam hal ini diwakili Bagian Hukum dijadwalkan bertemu dengan DPRD hari Jumat besok. Pada kesempatan tersebut pihaknya akan menanyakan dulu bagaimana kesalahan dan pemidanaan yang dimaksud.
Agus Salim menambahkan, selama ini Perda belum ada yang menyatakan tentang pasal pemidanaan yang ada hanya sanksi. Oleh karena itu dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan, pihaknya akan serius mengupas pasal pemidanaan yang diusulkan tercover. Agar jelas asal regulasi yuridis acuannya, apabila tidak ada dasar ketentuan hukum yang digunakan sebagai pijakan, maka akan ditolak dan dialihkan menjadi sanksi saja.