INDRAMAYU - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya penjualan wanita oleh tiga tersangka anggota sindikat penjualan orang {traffic king), Minggu (30/1).
Ketiga tersangka diringkus saat hendak membawa enam wanita keluar dari Indramayu di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Andry Kurniawan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Inspektur Satu S. Dwi Hartati, mengatakan, awalnya tersangka tidak mengaku dan mengatakan wanita itu adalah saudara-saudara mereka yang akan menjenguk keluarga di Jakarta. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, mereka dibawa untuk dimintai keterangan. Apalagi, pengakuan korban memperkuat dugaan trafficking.
Ketiga tersangka yang diringkus polisi adalah Ri alias Nano (32 tahun) warga Desa Manggungan, Blok Permai, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Tur alias Jefri (35) warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Kusen (49) warga Perumahan Patra, Kelurahan /Kecamatan Sukarame, Palembang. Polisi menduga mereka adalah anggota sindikat trafficking yang sudah menjual belasan wanita asal Indramayu ke berbagai daerah.
Andry menjelaskan, penangkapan para anggota sindikat trafficking itu bermula ketika polisi melihat enam wanita di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur. Ketika didekati, mereka mengaku akan berangkat menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Keenam wanita itu adalah warga Indramayu, yaitu Cas (31) warga Desa Ploso Kerep Kec. Terisi, Dev (32) warga Desa Kedokan Gabus Kec. Terisi, Rat (30), Tir (30), Yan (26), dan Fit (30), yang semuanya warga Desa Kroya, Blok Rancakitiran, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.
Menurut Andry, operasi dan penangkapan didahului penerimaan informasi dari warga. Petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskrim menuju lokasi dan mengamankan para tersangka serta enam korban wanita yang diduga akan diperdagangkan.
Andry mengatakan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan cara memberikan uang muka kepada para korban. Uang muka itu merupakan upaya tersangka untuk menjerat korban agar percaya dan mau mengikuti apa yang diperintahkan. (PR)
Ketiga tersangka yang diringkus polisi adalah Ri alias Nano (32 tahun) warga Desa Manggungan, Blok Permai, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Tur alias Jefri (35) warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Kusen (49) warga Perumahan Patra, Kelurahan /Kecamatan Sukarame, Palembang. Polisi menduga mereka adalah anggota sindikat trafficking yang sudah menjual belasan wanita asal Indramayu ke berbagai daerah.
Andry menjelaskan, penangkapan para anggota sindikat trafficking itu bermula ketika polisi melihat enam wanita di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur. Ketika didekati, mereka mengaku akan berangkat menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Keenam wanita itu adalah warga Indramayu, yaitu Cas (31) warga Desa Ploso Kerep Kec. Terisi, Dev (32) warga Desa Kedokan Gabus Kec. Terisi, Rat (30), Tir (30), Yan (26), dan Fit (30), yang semuanya warga Desa Kroya, Blok Rancakitiran, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.
Menurut Andry, operasi dan penangkapan didahului penerimaan informasi dari warga. Petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskrim menuju lokasi dan mengamankan para tersangka serta enam korban wanita yang diduga akan diperdagangkan.
Andry mengatakan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan cara memberikan uang muka kepada para korban. Uang muka itu merupakan upaya tersangka untuk menjerat korban agar percaya dan mau mengikuti apa yang diperintahkan. (PR)