Iradiasi Pangan oleh Yusak Egayanti

Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk pencegahan terjadinya pembusukan dan kerusakan pangan serta membebaskan dari jasad renik patogen. Iradiasi pangan merupakan proses yang aman dan telah disetujui oleh lebih kurang 50 negara di dunia dan telah diterapkan secara komersial selama puluhan tahun di USA, Jepang dan beberapa negara Eropa.
Proses radiasi dilaksanakan dengan melewatkan / pemaparan pangan (baik yang dikemas maupun curah) pada radiasi ionisasi dalam jumlah dan waktu yang terkontrol untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Di samping untuk alasan keamanan pangan, iradiasi juga dapat dimanfaatkan untuk menunda pematangan beberapa jenis buah-buahan dan sayuran dengan perubahan proses fisiologi jaringan tanaman serta untuk menghambat pertunasan dari umbi-umbian. Proses ini tidak akan meningkatkan tingkat radioaktivitas pangan. Gelombang energi yang dilepas selama proses dapat mencegah pembelahan mikroorganisme penyebab pembusukan pangan seperti bakteri dan jamur melalui perubahan struktur molekul.
Dalam meiradiasi pangan, sumber radiasi yang boleh digunakan adalah:
- Sinar Gamma dari radionukleotida 60Co atau 137Cs;
- Sinar X yang dihasilkan dari mesin sumber yang dioperasikan dengan energi pada atau di bawah 5Mev;
- Elektron yang dihasilkan dari mesin sumber yang dioperasikan dengan energi pada atau di bawah 10Mev.


Iradiasi pangan di dunia internasional

Penetapan ketentuan tentang angan iradiasi di berbagai negara di dunia dipengaruhi oleh penetapan standar dunia tentang pangan iradiasi pada tahun 1983. Standar ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), suatu badan gabungan antara Food Agriculture Organization (FAO) dan World Health Orginazation (WHO), yang bertanggung jawab dalam penyusunan standar pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi praktek perdagangan pangan yang adil yang sampai saat ini telah beranggotakan 150 negara. Codex General Standar for Food Irradiation disusun berdasarkan hasil keputusan dati Joint Expert Commitee on Food Irradiation (JECFI) yang dibentuk oleh FAO-WHO, dan International Atomic Energy Agency (IAEA). Standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Codex menjadi acuan internasioal dalam melaksanakan proses iradiasi dan perdagangan pangan iradiasi.




Aplikasi iradisi pangan
Pada praktiknya terdapat tiga penerapan umum dan kategori dosis dalam menggunakan radiasi ionisasi :
* Iradiasi dosis rendah : sampai dengan 1kGy
   Menghambat pertunasan 0.05-0.15 kGy pada: kentang, bawang merah, bawang putih, jahe, ubi jalar, dan    
   lain-lain. Disinfestasi / mencegah serangan serangga dan disinfeksi parasit : 0.15-0.5 kGy pada: serealia dan
   kacang-kacangan, buah segar dan kering, ikan kering dan daging, daging babi, dan lain-lain.
   Menunda proses fisiologis (misalnya pematangan): 0.25-1.0 kGy pada: sayur dan buah segar
* Iradiasi dosis medium : 1-10kGy
   Memperpanjang masa simpan : 1.0-3.0 kGy pada : ikan segar, strawberry, jamur, dan lain-lain.
   Eliminasi mikroba pembusuk dan patogen: 1.0-7.0 kGy pada: pangan laut segar dan beku, ternak dan
   daging segar maupun baku, dan lain-lain.
   Memperbaiki teknologi pangan : 2.0-7.0 kGy pada: anggur (meningkatkan hasil sari buah), sayuran
   dehidrasi (mengurangi waktu memasak), dan lain-lain.
* Iradiasi dosis tinggi : di atas 10kGy
   Sterilisasi industri (kombinasi dengan pemanasan suhu rendah): 30-50kGy pada: daging, ternak, seafood,
   pangan steril untuk pasien di rumah sakit, pangan steril untuk astronot, dan lain-lain.
   Dekontaminasi beberapa bahan pangan : 10-50kGy pada : rempah, enzim, grum, dan lain-lain.


FOODREVIEW
vol. IV No.7 Juli 2009
◄ Newer Post Older Post ►