Penyelundupan TKI Digagalkan

BINTAN- Kepolisian Resort Bintan menggagalkan penyelundupan 13 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat yang akan dibawa ke Malaysia melalui Desa Berakit Teluk Sebong Kabupaten Bintan.



”Tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan tersebut 10 orang berasal dari Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 3 orang dari Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Kapolres Bintan, AKBP Yohanes S Widodo, Senin (17/1).

Dikatakan, para TKI itu di tangkap bersama dengan tekong atau pihak yang memberi sponsor yakni Dulmat (54) di salah satu pelabuhan tidak resmi yang ada di Desa Berakit, Teluk Sebong pada hari Sabtu (15/1) pukul 8.00 WIB, sesaat akan menaiki boat pancung menuju Malaysia.

Menurut Yohanes, 13 warga negara Indonesia itu diselundupkan untuk dijadikan pekerja di berbagai perusahaan yang ada di Malaysia secara tidak resmi atau illegal, karena para TKI tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia.

Adapun tiga belas orang TKI yang berhasil diamankan antara lain Iwan (21), Sulaiman (26), Karim (21), Languna (26), Joni (27), Hamran (21), Kaslan (44), La Andi (25), Sabaruddin (20), Sadir (21) yang bersal dari Buton. Sedangkan tiga TKI lagi masing-masing Hudir (23), Tolib (25), dan Muaji (29) berasal dari Lombok.

Dikatakan, terungkapnya penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia tersebut berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di Berakit, kerap dijadikan sebagai lokasi pengiriman TKI Ilegal. Oleh karenanya, Kepolisian Bintan melakukan investigasi dan menunggu lokasi selama dua hari untuk langsung melakukan penyergapan.

“Kerja keras kami melakukan pengintaian di lokasi akhirnya membuahkan hasil, dan sebanyak 13 orang TKI ilegal siap diberangkatkan ke Malaysia dengan menaiki boat pancung telah kami amankan,” katanya.

Dijelaskan, ke 13 orang TKI tersebut datang ke Bintan melalui Pelabuhan Sri Bintan, Kijang menggunakan kapal Pelni. Mereka dijemput oleh tekong dari pelabuhan Kijang menuju ke Desa Berakit. Untuk berangkat ke Malaysia, korban dipungut biaya sekitar 1,2 juta rupiah per orang.

Menurut tersangka yang mensponsori para TKI tersebut, aksi penyelundupan sudah terjadi selama satu tahun terakhir, dan untuk sekali kirim sekitar 20 – 30 orang TKI ilegal dikirimkan menggunakan boat pancung dari desa Berakit.

Yohanes sangat menyesalkan tindakan sekelompok warga negara Indonesia yang tega menjerumuskan saudara sebangsanya sendiri untuk dijadikan TKI ilegal di Malaysia dengan mesponsori para TKI illegal tersebut. Padahal jika pengiriman dilakukan secara resmi lebih menguntungkan dan aman bagi masing masing pihak.

Untuk itu, para tersangka dalam kejahatan itu akan diancam dengan Pasal 102 huruf (a) nomor 39 tahun 2004, tetang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan hukuman dan denda setimpal.

Salah seorang calon TKI, La Andi mengatakan, dia mengetahui sejak awal jika keberangkatannya ke Malaysia dilakukan secara tidak resmi karena biaya pengurusannya lebih murah yakni sekitar 1,2 juta rupiah. Jika keberangkatan menjadi TKI ke Malaysia dilakukan secara resmi biaya sekitar 15 juta rupiah. Selain itu, kontrak pekerja resmi di Malaysia biasanya hanya sekitar 1 tahun, sehingga pendapatannya selama satu tahun nantinya tidak akan mencukupi untuk menghidupi keluarganya di kampong halaman.

“Yang terpenting bagi saya adalah bisa berangkat dan sampai di Malaysia untuk mengadu nasib di negeri jiran,” katanya.

Pekerja Myanmar

Sementara itu, Kepolisian Lingga Provinsi Kepri mengamankan satu orang warga Myanmar yakni Solrenae (23) atas tuduhan bekerja secara illegal di Lingga.

Kasat Intel Polres Lingga AKP Zulkarnain mengatakan, warga Myanmar tersebut ditangkap hari Jumat (14/1) di Desa Penuba, Lingga pukul 14.30 WIB.

“Ia ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan bekerja di Penuba, Lingga,” katanya.

Menurutnya, Solrenae datang ke Desa Penuba sekitar enam hari sebelum ditangkap dan dia datang dibawa oleh Aliong yang berdomisili di Batam. Solrenae selanjutnya dipekerjakan sebagai tukang di rumah milik Ateng. (gus).
◄ Newer Post Older Post ►