Sidang kedua kasus narkoba Andika dan Izzy terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang hadir.
Saat persidangan, Ferry Juan selaku pengacara Andika dan Izzy mengajukan beberapa pertanyaan kepada hakim. Salah satunya tentang nasib kedua kliennya yang kini malah mendekam di LP Cipinang bukan di panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi Jawa Barat.
"Tadi saya telah mengajukan pertanyaan bahwa seharusnya Andika dan Izzy adalah orang sakit yang sedang di panti rehabilitasi milik BNN. Itu hukum yang sedang dijalani. Tiba-tiba pada tahap prosedur hukum tahap kedua, jaksa melakukan penahanan Andika dan Izzy ke dalam Rutan Cipinang," sesal pengacara Andika dan Izzy, Ferry Juan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2011).
Menurut Ferry, sesuai dengan ketentuan pasal 103 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009, rehabilitasi juga merupakan hukuman. Seharusnya Andhika dan Izzy menjalani hukuman rehabilitasi.
"Kan beda hukuman rehabilitasi dan hukuman penjara. Jadi, saya memohon kepada majelis yang mulia supaya Andika dan Izzy dikembalikan lagi ke Lido untuk melanjutakan rehabilitasi," pintanya.
Ferry juga meminta jaksa melaksanakan tugas dengan benar dalam menyusun dakwaan.
"Saya juga meminta JPU bekerja dengan baik dengan pihak BNN, jangan bertentangan, berpendapat masing-masing, sok pintar. Kalau begini caranya pihak JPU tidak mendukung program pemerintah untuk menyehatkan anak-anak bangsa. Apa gunanya dibuat panti rehabilitasi BNN," ketusnya.
Sidang dua musisi asal Lampung itu akan kembali dilanjutkan pada 7 Juni 2011.