Menurut pentolan band Slank, Bimbim, mendukung vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan hal terbaik bagi masa depan mereka. Pasalnya, para pecandu narkoba sejatinya adalah korban peredaran gelap narkotika.
"Kalau seseorang itu sebagai korban, maka dia harus divonis rehabilitasi. Bukan vonis penjara," tegas Bimbim, di Denpasar, Bali, belum lama ini.
Bimbim mencontohkan kasus yang membelit Yoyok, drummer grup band Padi. Dalam pandangannya, mantan suami Rossa itu sebenarnya hanyalah korban dari jaringan peredaran narkoba.
"Yoyok itu korban. Seharusnya vonis yang dijatuhkan berupa rehabilitasi, bukan malah dipenjara," tegas penggebuk drum band yang digandrungi kawula muda itu.
Sebenarnya vonis rehabilitasi juga sudah dipayungi dalam UU Narkotika yang diperuntukkan bagi para pecandu, maupun mereka yang menjadi korban narkotika.
Hanya saja, sambung Bimbim, sejauh ini belum sepenuhnya bisa diimplementasikan secara maksimal di Indonesia karena aparat penegak hukum lebih memperhatikan pada aspek hukum semata. Tidak melihat bagaimana masa depan para korban narkoba.
"Saya sendiri tetap mendukung vonis rehabilitasi bagi para pecandu dan korban narkotika," tegasnya.
Khusus kepada generasi muda dan masyarakat lainnya, Bimbim berharap agar menjauhi dan tidak mencoba-coba mengonsumsi barang haram narkoba jenis apapun.
Pasalnya, jika sudah sampai terjerumus ke dalam narkoba, pilihannya cuma dua, meninggal atau dibui.
"Ya dari dulu itu pilihannya hanya ada dua, kalau tidak mati, dipenjara. Sudahlah jangan pakai narkoba. Sekarang bukan zamannya lagi," ucap Bimbim.