INDRAMAYU - Program beras miskin (Raskin) tahun 2011 memiliki enam T sebagai indikator kinerja meliputi tepat sasaran penerima manfaat yaitu; tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.
Sementara untuk kelancaran pendistribusiannya Bulog Divre Indramayu telah membentuk satuan kerja (Satker) wilayah Barat, Tengah dan Timur. Hal itu diungkapkan Kepala Perum Bulog Sub Divre Indramayu, H Sudarsono usai menghadiri kegiatan evaluasi program raskin 2010 dan sosialisasi raskin 2011, di Wisma haji.
Menurut Sudarsono, paguraskin tahun 2011 untuk Kabupaten Indramayu telah ditetapkan sebanyak 30.549.600 kg atau setara 2.545 kg perbulan, yang diperuntukkan bagi 169.720 RTSPM selama 12 bulan penuh.
Berdasarkan hasil PPLS-08 setiap RTSPM dalam setiap bulannya mendapatkan 15 kg dengan harga ditingkat titik distribusi sebesar Rp 1.600/ kg.
Sudarsono juga menerangkan, biaya operasional raskin mulai dari gudang Bulog sampai ke titik distribusi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Perum Bulog, sementara untuk biaya operasional dari titik distribusi (kantor desa) sampai ke RTS menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Sudarsono mengatakan, untuk program raskin, beras yang disiapkan adalah jenis Medium dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi serta sesuai standar yang ditetapkan (SNI IV) dan apabila sesuatu hal terdapat kerusakan atau tidak memenuhi standar maka beras itu akan diganti.
Sudarsono mengingatkan, saat akan dilakukan pendistribusian raskin diharapkan ada koordinasi yang baik antara tim raskin kecamatan, petugas desa dan Satker. Dan pendistribusian raskin, dapat direalisasikan kepada desa atau kelurahan yang tidak memiliki tunggakan HPB bulan sebelumnya. (pelita)
Berdasarkan hasil PPLS-08 setiap RTSPM dalam setiap bulannya mendapatkan 15 kg dengan harga ditingkat titik distribusi sebesar Rp 1.600/ kg.
Sudarsono juga menerangkan, biaya operasional raskin mulai dari gudang Bulog sampai ke titik distribusi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Perum Bulog, sementara untuk biaya operasional dari titik distribusi (kantor desa) sampai ke RTS menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Sudarsono mengatakan, untuk program raskin, beras yang disiapkan adalah jenis Medium dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi serta sesuai standar yang ditetapkan (SNI IV) dan apabila sesuatu hal terdapat kerusakan atau tidak memenuhi standar maka beras itu akan diganti.
Sudarsono mengingatkan, saat akan dilakukan pendistribusian raskin diharapkan ada koordinasi yang baik antara tim raskin kecamatan, petugas desa dan Satker. Dan pendistribusian raskin, dapat direalisasikan kepada desa atau kelurahan yang tidak memiliki tunggakan HPB bulan sebelumnya. (pelita)