INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan, Munadi (19 tahun) warga Blok Karanggebang Desa Bangkaloa Kec.Widasari Kab.Indramayu dan Ato Sunarto (19 tahun) warga Desa Wanasari Kec. Bangodua Kab.Indramayu, dikeroyok sejumlah orang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (26/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Belakangan diketahui, pengeroyok adalah keluarga Winata (70 tahun), korban yang dibunuh Munadi dan Ato pada Oktober 2010 lalu, warga Desa Wanasari Kec.Bangodua Kab.Indramayu.
Keluarga korban mengamuk hanya beberapa saat setelah sidang kasus pembunuhan itu selesai digelar. Begitu keluar ruang sidang, sejumlah orang dari keluarga korban langsung menyerang kedua terdakwa yang saat itu hanya dikawal beberapa polisi.
Karena banyaknya keluarga korban menyerang, petugas tidak dapat berbuat banyak. Kedua terdakwa lalu menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang mengamuk. Beberapa pukulan, membuat kedua terdakwa mengalami memar dibagian wajah.
Beruntung, amuk keluarga korban dapat dihentikan setelah datang sejumlah petugas kepolisian yang saat itu sebenarnya sedang mengamankan aksi unjuk rasa di PN. Petugas segera mengevakuasi kedua terdakwa ke dalam sel PN. Salah seorang keluarga korban, Iwan (37 tahun), mengatakan ia dan kerabatnya tak bisa menahan emosi karena pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa terbilang sangat sadis.
Sidang kasus pembunuhan itu sendiri mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kedua terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Haryanta, S.H., dan dua hakim anggota masing-masing Heru Kuntodewo, S.H., dan Budiman Sitorus, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus JP, mengatakan, usai agenda mendengarkan keterangan kesaksian kedua terdakwa, pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus pembunuhan yang menimpa Winata terjadi di rumahnya di Desa Wanasari Kec.Bangodua Kab.Indramayu pada 28 Oktober 2010 lalu. Winata ditemukan membusuk dalam sumur di belakang rumahnya dengan kaki terikat pemberat. Tidak itu saja, tubuh korban juga dikubur pasir dan ditutup karung berisi kelapa.
Sementara uang sebesar Rp.20 juta hasil sewa sawah dan dua buah sepeda motor milik korban diketahui raib. Setelah dilakukan penyelidikan, selang dua hari, petugas kepolisian Resor Indramayu berhasil meringkus pelakunya yakni Munadi dan Ato Sunarto. (PR)
Karena banyaknya keluarga korban menyerang, petugas tidak dapat berbuat banyak. Kedua terdakwa lalu menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang mengamuk. Beberapa pukulan, membuat kedua terdakwa mengalami memar dibagian wajah.
Beruntung, amuk keluarga korban dapat dihentikan setelah datang sejumlah petugas kepolisian yang saat itu sebenarnya sedang mengamankan aksi unjuk rasa di PN. Petugas segera mengevakuasi kedua terdakwa ke dalam sel PN. Salah seorang keluarga korban, Iwan (37 tahun), mengatakan ia dan kerabatnya tak bisa menahan emosi karena pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa terbilang sangat sadis.
Sidang kasus pembunuhan itu sendiri mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kedua terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Haryanta, S.H., dan dua hakim anggota masing-masing Heru Kuntodewo, S.H., dan Budiman Sitorus, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus JP, mengatakan, usai agenda mendengarkan keterangan kesaksian kedua terdakwa, pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus pembunuhan yang menimpa Winata terjadi di rumahnya di Desa Wanasari Kec.Bangodua Kab.Indramayu pada 28 Oktober 2010 lalu. Winata ditemukan membusuk dalam sumur di belakang rumahnya dengan kaki terikat pemberat. Tidak itu saja, tubuh korban juga dikubur pasir dan ditutup karung berisi kelapa.
Sementara uang sebesar Rp.20 juta hasil sewa sawah dan dua buah sepeda motor milik korban diketahui raib. Setelah dilakukan penyelidikan, selang dua hari, petugas kepolisian Resor Indramayu berhasil meringkus pelakunya yakni Munadi dan Ato Sunarto. (PR)