Otoda Terlalu Luas, Kemakmuran Tidak Tercapai

Desentralisasi otonomi daerah (otoda) yang selama ini dijalankan Indonesia ternyata belum mampu mensejahterakan masyarakatnya. Otoda di Indonesia dinilai terlalu luas, sehingga tujuannya untuk mensejahterakan semua masyarakat belum bisa diwujudkan. Karena itu pemerintah pusat kini sedang menggodok revisi UU nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pokja Tim Pokja Revisi UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Made Suwandi (Suwandi) saat jadi pembicara tunggal dalam Semiloka tentang Pemerintahan daerah di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (2/2). Suwandi sendiri saat ini juga tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemeterian Dalam Negeri RI.
Dalam ceramahnya itu, Suwandi menyebutkan sebenarnya untuk mengayur otonomi daerah itu pemerintah pusat telah mengatur agar ada 31 urusan yang diberikan pada daerah. “Inipun (urusan yang diberikan pada daerah) sangat luas. Indonesia adalah negara otonomi daerah terluas di dunia. Mulai darat, laut dan udara diotonomikan, “ ujarnya.
Dikatakannya, ada yang salah dalam mensikapi pelimpahan kewenangan tersebut. Meski telah diatur (kewenangan) mana yang urusan wajib dan mana yang urusan pilihan. “Yang terjadi saat ini adalah semua kewenangan yang diberikan pada daerah diurusi, tidak ada skala prioritas. Semakin banyak yang diurusi, semakin banyak membutuhkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan ujung-ujungnya membutuhkan semakin banyak membutuhkan pegawai (PNS), “ paparnya.
Sebagian besar APBD di Indonesia, lanjutnya, sekitar 53 persen diantaranya habis untuk membayar pekerja. Ini belum termasuk biaya-biaya perkantoran, sehingga total sekitar 70 hingga 80 persen APBD terserap untuk biaya pekerja yang bertugas untuk memakmurkan masyarakat. Sehingga hanya ada sekitar 20 hingga 30 persen dari APBD yang diperuntukkan untuk memakmurkan rakyat.
“Hal inilah yang melandasi pemikiran pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 32, “ kata dia. Dia menyebut solusi untuk permasalahan tersebut sebenarnya sederhana. Tinggal kembali saja pada filosofi pemerintah daerah diadakan. Yakni untuk mensejahterakan masyarakatnya. Sejahtera itu menurutnya seperti didefinisikan oleh PBB adalah negara yang masyarakatnya pandai, sehat dan pendapataannya tinggi. Tiga hal tersebut diterjemahkan sebagai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau human development index oleh PBB.
Jika filosofi itu dijadikan patokan, maka tiap daerah harus punya skala prioritas, dari 31 urusan yang diberikan pada daerah. Kalau perlu buat survey pada masyarakatrnya, kebutuhan dasar apa yang paling menjadi prioritas.
“Langkah pertama Pemda harus membuat skala prioritas terkait urusan pemerintahan, fokus disana dan buatkan Perda. Langkah kedua buatkan struktur organisasi pemerintahan berdasar skala prioritas yang dibuat sehingga organisasi menjadi ramping tapi kaya fungsi, juga harus dibuatkan Perda. Kemudian orang yang mengisi struktur ini juga harus sesuai, kalau perlu dibuatkan fit and proper test untuk tiap kepala SKPD. Terakhir, penyusunan anggaran juga harus konsisten dengan skema prioritas yang telah dibuat. Anggaran mengikuti fungsi, bukan berdasar pemerataan anggaran, “ ujar dia panjang lebar.
Jika langkah-langkah itu dilakukan, sambung dia, apa yang diinginkan kepala daerah lima tahun kedepan akan tercapai oleh masing-masing SKPD. Karena SKPD sebelumnya telah membuat rencana strategis dengan berdasar arahan kepala daerah yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tapi dia buru-buru menyebutkan, yang mengurusi pemerintah daerah bukan hanya eksekutif saja. Namun juga ada lembaga legislatif yang bertugas mengawal RPJMD. Harus ada sinergi antara keduanya. “Legislatif tidak perlu ahli, sewa saja tenaga ahli. Eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif menjalankan fungsi kontrol pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan program. Karena itu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan tiap akhir tahun bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk perbaikan kinerja kedepan, “ ujarnya.
Kegiatan itu sendiri seperti disebutkan sebelumnya oleh Bupati fadeli sebagai masukan dalam rangka penyusunan RPJMD Lamongan 2011-2015. Juga untuk membangun birokrasi yang efektif sesuai prinsip-prinsip good governance dan clean governance. Pada akhirnya, RPJMD akan menjadi jalan untuk mewujudkan visi Lamongan, yakni masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing.
◄ Newer Post Older Post ►