INDRAMAYU - Polres Indramayu menggagalkan pengiriman tiga remaja yang akan dipekerjakan sebagai pelayan karaoke di Bekasi. Saat ini, tersangka masih diperiksa di Mapolres Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, digagalkannya pengiriman remaja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ABG pada Kamis dini hari (3/2). Tak mau kecolongan, polisi segera melakukan pengejaran.
Akhirnya, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 7679 IR yang membawa tiga remaja tersebut berhasil dicegat di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan. Tiga remaja masing-masing berinisial EL, 17, AS, 17, dan DE, 18, semuanya warga Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, berhasil diselamatkan. Mereka akan dipekerjakan di sebuah karaoke di Bekasi.
Selain menyelamatkan remaja tersebut, polisi pun mengamankan sang pembawa yang berinisial EY, 32, warga Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Saat ini EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKB Rudi Setiawan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada korban. Uang yang diberikan sebesar Rp500 ribu kepada ketiga korban. Akibatnya saat diajak bekerja pun mereka tidak bisa menolak. Tidak hanya itu. Ketiga korban pun diiming-imingi dengan janji akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja.
EY sendiri dijerat melalui Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (MI)
Selain menyelamatkan remaja tersebut, polisi pun mengamankan sang pembawa yang berinisial EY, 32, warga Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Saat ini EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKB Rudi Setiawan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada korban. Uang yang diberikan sebesar Rp500 ribu kepada ketiga korban. Akibatnya saat diajak bekerja pun mereka tidak bisa menolak. Tidak hanya itu. Ketiga korban pun diiming-imingi dengan janji akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja.
EY sendiri dijerat melalui Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (MI)