Empat Gadis Indramayu Bakal Dijual ke Palembang

Kepolisian Resor Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan perdagangan manusia (trafficking) di jalur Pantura Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi mengamankan empat wanita yang hendak diselundupkan ke salah satu tempat prostitusi di Kampung Baru, Palembang, Sumatera Selatan. Keempat wanita ini, berhasil diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.

Mereka diketahui bernama Rat (25), Dev (32), Tir (30), dan Yan (26). Keempat korban tersebut merupakan warga Blok Ranca Kitiran, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Mereka berhasil diamankan, saat akan dibawa ke Jakarta oleh Tur alias Jepri (35), warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu di sebuah agen bus di jalur pantura Desa Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan oleh petugas di Mapolres setempat. Penggagalan pengiriman empat wanita yang hendak dipekerjakan di tempat prostitusi, bermula dari adanya laporan warga.

Dari laporan itu, sejumlah anggota PPA Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin oleh Kanit PPA Aiptu Dwi Hartati melakukan pengecekan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, polisi lantas mendapati empat orang wanita yang tengah menunggu kedatangan bus yang akan berangkat ke Jakarta. Namun, polisi yang telah mengetahui informasi tentang aksi trafficking, langsung melakukan penyergapan.

Di lokasi itu, keempat wanita awalnya menolak untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat wanita ini mengaku akan dipekerjakan di sebuah lokalisasi di kawasan Kampung Baru Palembang. Setelah mendapatkan keterangan dari keempat wanita, polisi juga mengamankan Tur alias Jepri yang diduga menjadi pelaku trafficking.

Kapolres Indramayu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga akan membawa empat wanita ke Palembang. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. AKBP Rudi Setiawan juga mengaku, kendala dalam pengungkapan aksi trafficking adalah minimnya laporan dari korban.

Sementara itu, Rat (25), saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim polres Indramayu mengaku tergiur dengan ajakan pelaku yang mengaku akan memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi. (okezone)
◄ Newer Post Older Post ►