Mantan Bupati Indramayu Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indramayu Irianto M. S. Syafiuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu pada 2006 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Rabu (5/1) mengatakan, sebelum menetapkan Irianto sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tersebut.

Ketiga orang itu adalah Agung Rijoto sebagai pemilik hak guna usaha Nomor 1/1999 selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) Kbupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN Moh. Ichwan.

Babul menambahkan, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, ditetapkan tersangka melalui surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Nomor Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010, dengan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu yang merugikan keuangan negara Rp42 miliar.

Menurut Babul, Irianto ditetapkan sebagai tersangka karena saat pengerjaan proyek itu, dirinya menjabat sebagai Bupati Indramayu. Yance terancam hukuman 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di Pengadilan Negeri Indramayu sendiri sudah melakukan sidang terhadap Daddy sejak 13 Desember tahun lalu dalam proyek pembangunan PLTU 1 tersebut. Daddy dalam dakwaannya diduga melakukan mark-up dalam pengadaan tanah untuk projek PLTU senilai Rp42 miliar. Daddy dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dan 55 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bisnis.com/Ant)
◄ Newer Post Older Post ►