Sekali pun Pemkab Indramayu telah menerima pelimpahan sebagian urusan pajak dari pemerintah pusat, namun hal itu dinilai tidak terlalu membanggakan pemerintah daerah.
Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Drs.H. Rinto Waluyo, M.Si usai sosialisasi di Ruang Data I, Jum’at (14/1), menerangkan pelimpahan sebagian urusan pajak pusat ke daerah itu berupa BPHTB dan Pajak Air Tanah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) semula kewenangan pusat. Kini diserahkan ke daerah. Namun sayangnya, menurut Rinto, sebelum BPHTB itu dilimpahkan, pusat telah mengubah besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) dari semula Rp15 juta menjadi Rp60 juta.
Dengan dinaikannya NPOPTKP itu, Rinto mengatakan, maka peralihan hak tanah dan bangunan baik melalui jual beli atau waris yang nilainya dibawah Rp60 juta, maka tidak terkena BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dari nilai peralihan hak tanah dan bangunan.
Padahal menurut Rinto Waluyo, pendapatan BPHTB yang signifikan itu justru diperoleh dari peralihan hak tanah dan bangunan yang nilainya dibawah Rp15 juta. Dicontohkan, Tahun 2010, ketika NPOPTKP belum dirubah pusat, realisasi pendapatan BPHTB Rp7 miliar.
Sementara itu, Drs. Eddy Santoso, MM Kabid Pendapatan Asli Daerah pada DPPKAD Kab. Indramayu mengatakan, selain BPHTB, pemkab/pemko juga menerima pelimpahan Pajak Air Tanah yang sebelumnya ditarik melalui petugas pada UPTD Dinas Pendapatan Tingkat I Propinsi Jabar pada kantor Samsat. (poskota)
Dengan dinaikannya NPOPTKP itu, Rinto mengatakan, maka peralihan hak tanah dan bangunan baik melalui jual beli atau waris yang nilainya dibawah Rp60 juta, maka tidak terkena BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dari nilai peralihan hak tanah dan bangunan.
Padahal menurut Rinto Waluyo, pendapatan BPHTB yang signifikan itu justru diperoleh dari peralihan hak tanah dan bangunan yang nilainya dibawah Rp15 juta. Dicontohkan, Tahun 2010, ketika NPOPTKP belum dirubah pusat, realisasi pendapatan BPHTB Rp7 miliar.
Sementara itu, Drs. Eddy Santoso, MM Kabid Pendapatan Asli Daerah pada DPPKAD Kab. Indramayu mengatakan, selain BPHTB, pemkab/pemko juga menerima pelimpahan Pajak Air Tanah yang sebelumnya ditarik melalui petugas pada UPTD Dinas Pendapatan Tingkat I Propinsi Jabar pada kantor Samsat. (poskota)