Pegawai BPMP Indramayu Dilarang Mengutip Retribusi SIUP

INDRAMAYU - BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) Kab. Indramayu membuat edaran melarang anak buahnya memungut retribusi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) termasuk IUI (Izin Usaha Industri) kepada masyarakat.

Larangan pemungutan retribusi itu menurut Kepala BPMP Indramayu Drs.H. Umar Budi Karyadi, terhitung sejak 1 Januari 2011. Dasar hukumnya diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jika larangan itu masih dilanggar, menurut Umar Budi Karyadi, maka daerah bakal terkena sangsi. Yaitu berupa penurunan perolehan DAU/DAK (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus) dari pusat.

Umar Budi Karyadi mengatakan, sebelum diberlakukannya UU No. 28/2009, terdapat 44 jenis perizinan yang terkena retribusi atau pajak daerah, namun saat ini yang terkena retribusi dan pajak daerah itu hanya tinggal 14 jenis perizinan.

Kendati ada 30 jenis perizinan yang retribusi dan pajak daerahnya dibebaskan, pihaknya belum berfikir menuntut kompensasi dana ke pusat.

Menurut Umar Budi, tahun 2010, BPMP Indramayu menargetkan PAD dari retribusi dan pajak daerah sebesar Rp2,3 milyar, realisasinya mencapai sebesar 140 persen. (poskota)
◄ Newer Post Older Post ►