Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi dan Pro Demokrasi (Gerakprodem) Kabupaten Indramayu mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera menahan mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin (Yance).
Unjuk rasa yang digelar Kamis (13/1) pada pukul 12.00 ini diikuti oleh sekitar 30 pendemo yang diantaranya berasal dari Indramayu. Mereka datang untuk menuntut kepada Kejaksaan Agung agar segera melakukan penahanan terhadap Yance karena dianggap telah banyak merugikan Kabupaten Indramayu.
Gerakprodem menilai jika mantan Bupati Yance tidak ditaha, maka jelas Kejagung telah menciderai hukum tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dan mendiskrimininasikan martabat manusia karena yang lainnya telah dilakukan penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Lebih lanjut dalam orasinya, Gerakprodem juga menyoroti Kejakasaan Agung yang lamban melakukan penahanan terhadap Yance tersebut. Mereka menilai bahwa Kejaksaan Agung telah mempengaruhi jalannya proses hukum yang jujur, obyektif transparan dan adil.
Mereka juga sangat kecewa dengan tidak ditangkapnya Yance. Jika tidak juga ditangkap, maka mereka menilai bahwa Kabupaten Indramayu tidak akan mengalami kemajuan dan akan terus selalu di korupsi. (miol)
Lebih lanjut dalam orasinya, Gerakprodem juga menyoroti Kejakasaan Agung yang lamban melakukan penahanan terhadap Yance tersebut. Mereka menilai bahwa Kejaksaan Agung telah mempengaruhi jalannya proses hukum yang jujur, obyektif transparan dan adil.
Mereka juga sangat kecewa dengan tidak ditangkapnya Yance. Jika tidak juga ditangkap, maka mereka menilai bahwa Kabupaten Indramayu tidak akan mengalami kemajuan dan akan terus selalu di korupsi. (miol)