Rembang-Seorang kurir pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Rembang hari Minggu kemarin. Dari pelaku berhasil diamankan satu paket sabu yang hendak dihantar ke pemesan.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasat Narkoba AKP Suhadi saat gelar perkara di Mapolres hari rabu menjelaskan, berbekal informasi yang diterima transaksi narkoba di wilayah Mantingan Kecamatan Bulu terungkap. Kemudian aparat kepolisian langsung membekuk ciri-ciri pelaku berikut sepeda motor yang digunakan.
Menurut keterangan Kapolres, dari hasil penyidikan, pelaku berinisial Fredi Puji Utomo, 21 tahun, warga Jalan Cemara RT 03-RW 03 Desa Karangjati kecamatan Blora kabupaten Blora. Dibawah Jok sepeda motor Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan. Dari keterangan pelaku bahwa satu paket sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di kawasan jalan raya Mantingan. Pelaku juga dicurigai merupakan pemakai narkoba karena linglung saat diperiksa.
Lebih lanjut Disampaikan kapolres AKBP Kukuh kalis susilo, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan Polda Jateng barang sitaan positif narkotika jenis sabu dan test sample urine pelaku, positif mengandung narkoba.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Suhadi menambahkan, tersangka dikenakan ancaman hukuman berlapis, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP Pasal 114 ayat 1 tentang Narkoba. Diancam hukuman seumur hidup atau paling ringan 5 tahun, dengan denda antara Rp 1 hingga Rp 10 milyar.
Aparat kepolisian tengah mengembangkan kasus narkoba tersebut, guna mengungkap jaringan pengedar dan pengguna.