Dispensasi Pengurusan Akte Kelahiran Diperpanjang

Rembang-Masa dispensasi pengurusan akta kelahiran untuk warga yang lahir sebelum tanggal 1 Maret 2009 yang sedianya dijadwalkan berakhir Jumat 31 Desember 2010, diperpanjang hingga akhir tahun 2011. Kementerian Dalam Negeri menyetujui penambahan waktu sampai dengan akhir tahun 2011 mendatang, karena respon masyarakat untuk mengurus akte ternyata sangat tinggi.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang M Sodiq mengatakan, pengumuman perpanjangan waktu pengurusan akte kelahiran bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Maret 2009 sudah diumumkan melalui aparatur kecamatan, diteruskan ke desa/kelurahan. Untuk kemudian disosialisasikan kepada warga melalui kegiatan arisan, pengajian dan kegiatan lainnya.


M Sodiq, mengungkapkan, semula warga yang memiliki anak lahir sebelum 1 Maret 2009 merasa takut untuk mengurus akte kelahiran karena harus melampirkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri. Tetapi dengan adanya tambahan masa dispensasi hingga akhir tahun 2011 diharapkan animo masyarakat untuk mengurus akte kelahiran semakin meningkat..


Berdasar data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per tanggal 30 Desember 2010 diketahui telah diterbitkan 16 ribu lembar lebih akte kelahiran. Terdiri untuk anak baru lahir 7 ribu lembar, dispensasi 7 ribu lembar dan sisanya 2 ribu lembar berupa keterlambatan pengurusan.

◄ Newer Post Older Post ►