Rembang-Wakil Bupati Rembang H. Abdul Hafidz pagi tadi mencanangkan dimulainya ujicoba 5 hari kerja di lingkungan pemerintah kabupaten Rembang. Pencanangan dilaksanakan pada upacara apel pagi di halaman kantor Bupati dihadiri sekda, staf ahli Bupati, Asisten, kepala bagian, kepala SKPD dan peserta upacara.
Wakil Bupati mengatakan, penerapan ujicoba 5 hari kerja berlaku mulai tanggal 1 januari 2011. yakni adanya perubahan jam kerja PNS dilingkungan pemkab Rembang untuk hari senin sampai kamis masuk jam 07.00 WIB dan pulang jam 15.30 WIB, sedangkan untuk hari jumat masuk jam 07.00 WIB dan pulang jam 11.00 WIB. Penerapan 5 hari kerja ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 38 tahun 2010 tentang pelaksanaan ujicoba penerapan lima hari kerja pada perangkat daerah kabupaten rembang.
Abdul Hafidz menjelaskan, Pelaksanan penerapan ujicoba ini dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja Pegawai negeri sipil daerah, dengan harapan semua PNS termasuk CPNS di kabupaten Rembang agar melaksanakannya. Hal ini sesuai peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS antara lain disebutkan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Wakil Bupati Abdul hafidz mengatakan pelaksanaan ujicoba lima hari kerja ini berlaku selama 6 bulan, selanjutnya akan dievaluasi meliputi produktifitas kerja, efisiensi, disiplin pegawai, serta tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan 5 hari kerja tersebut.
Wakil Bupati menambahkan Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ujicoba loma hari kerja adalah peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, namun harus semakin ditingkatkan.
Untuk itu Kepada jajaran SKPD yang terkait langsung dengan unit pelayanan kepada masyarakat, seperti Kantor Pelyanan perijinan terpadu KPPT, Dindukcapil harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari sabtu dengan memberlakukan sistem piket. Sedangkan untuk unit kerja tertentu harus tetap memberikan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu seperti rumah sakit, maupun pemadam kebakaran .