Rembang-Hingga batas terakhir permintaan penangguhan pembayaran upah Minimum Kabupaten tahun 2011, pada tanggal 31 Desember 2010, ternyata tak satupun dari 184 perusahaan yang berada di Kabupaten Rembang mengajukan. Semua menyatakan sanggup memenuhi ketentuan, membayar UMK tahun 2011 kepada karyawan sebesar Rp757.600 per bulan.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rembang, Suranto menjelaskan, UMK Rembang 2011 ditetapkan sebesar Rp 757.600 per bulan, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 561.4/69/2010 tentang Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Oleh karena itu mulai pembayaran gaji/honor karyawan per Januari harus sesuai dengan UMK tahun 2011.
Menurut Suranto, jumlah perusahaan di Kabupaten Rembang tercatat sebanyak 184 unit. Antara lain meliputi sektor industri perikanan, pertanian, tambang, batik dan usaha bordir. Dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 17.619 orang.
Suranto menambahkan, pihaknya mulai Januari 2011 akan meningkatkan pengawasan pembayaran upah sesuai ketentuan UMK yang baru. Kepada para buruh maupun organisasi perwakilannya diimbau melaporkan adanya pengusaha yang melalaikan kewajiban tersebut.