Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006.
Kapuspekum Kejaksaan Agung Babul Khoir Kamis (13/01) di Kejagung mengatakan, Ir. Yusuf Suntoro Project Direktur Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Indramayu diperiksa dan didengar keterangannya untuk perkara Tersangka H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Dalam penyidikan perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006 tersebut telah ditetapkan satu orang Tersangka yaitu H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 Tersangka lainnya dan berkas perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, yakni Agung Rijoto Pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT. Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan Drs. Moh. Ichwan, MM mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu/ Mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu. (kejagung)
Kapuspekum Kejaksaan Agung Babul Khoir Kamis (13/01) di Kejagung mengatakan, Ir. Yusuf Suntoro Project Direktur Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Indramayu diperiksa dan didengar keterangannya untuk perkara Tersangka H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Dalam penyidikan perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006 tersebut telah ditetapkan satu orang Tersangka yaitu H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 Tersangka lainnya dan berkas perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, yakni Agung Rijoto Pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT. Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan Drs. Moh. Ichwan, MM mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu/ Mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu. (kejagung)