INDRAMAYU - Keinginan Kabupaten Indramayu untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pembatasan pendirian pasar modern serta minimarket sepertinya sulit terealisasi.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Indramayu Umar Budi Karyadi mengatakan, Pemkab Indramayu berada pada posisi dilematis terkait desakan dari sejumlah elemen mahasiswa yang menghendaki adanya pembatasan pendirian minimarket.
Umar Budi Karyadi menjelaskan, keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan,dan Toko Modern tidak bisa dilangkahi dengan membuat peraturan sendiri di tingkat kabupaten. Menurut Kepala BPPMD, peraturan yang ada sudah jelas dan tinggal dilaksanakan pengawasannya.
Dalam permendag disebutkan minimarket tidak dibatasi untuk didirikan di manapun. Walaupun, Umar Budi berpendapat, keberadaan pasar tradisional tetap harus dilindungi eksistensinya. Kendati demikian, pihaknya akan berupaya memberlakukan aturan yang lebih ketat dengan memaksimalkan pengawasan, terutama dengan pemberian izin pendirian minimarket yang harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.
Umar mengakui, sejauh ini keberadaan minimarket di Kabupaten Indramayu sudah cukup marak. Meski begitu, upaya lebih selektif akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pendirian minimarket. Berdasarkan data BPPMD Kabupaten Indramayu, terdapat 88 minimarket yang tersebar di sejumlah kecamatan. Beberapa di antaranya berlokasi di dekat pasar tradisional.
Sementara itu, Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad mengatakan, keberadaan minimarket atau pasar modern yang kian menjamur harus diakui telah berdampak terhadap kelangsungan pasar tradisional. Menurut Agus, pedagang tradisional yang memiliki modal terbatas akan tergilas oleh pasar modern yang dimiliki oleh pengusaha dengan modal usaha yang besar. (sindo)
Dalam permendag disebutkan minimarket tidak dibatasi untuk didirikan di manapun. Walaupun, Umar Budi berpendapat, keberadaan pasar tradisional tetap harus dilindungi eksistensinya. Kendati demikian, pihaknya akan berupaya memberlakukan aturan yang lebih ketat dengan memaksimalkan pengawasan, terutama dengan pemberian izin pendirian minimarket yang harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.
Umar mengakui, sejauh ini keberadaan minimarket di Kabupaten Indramayu sudah cukup marak. Meski begitu, upaya lebih selektif akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pendirian minimarket. Berdasarkan data BPPMD Kabupaten Indramayu, terdapat 88 minimarket yang tersebar di sejumlah kecamatan. Beberapa di antaranya berlokasi di dekat pasar tradisional.
Sementara itu, Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad mengatakan, keberadaan minimarket atau pasar modern yang kian menjamur harus diakui telah berdampak terhadap kelangsungan pasar tradisional. Menurut Agus, pedagang tradisional yang memiliki modal terbatas akan tergilas oleh pasar modern yang dimiliki oleh pengusaha dengan modal usaha yang besar. (sindo)