Rembang-Mulai tahun 2011 ini, bagi prajurit TNI Angkatan Darat yang mengajukan usulan kenaikan pangkat, harus memenuhi salah salah satu persyaratan, yakni mahir berenang. Bahkan persyaratan tersebut bersifat mutlak, karena bisa menghambat prajurit yang mengajukan kenaikan pangkat apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komandan Kodim 0720-Rembang Letkol Artileri Dedy Jusnar Hendrawan saat memantau jajarannya berlatih renang di komplek kolam renang Putri Duyung Dampo Awang Beach Tempat Rekreasi Pantai Kartini (DABTRPK) Rembang Jumat pagi menjelaskan, pihaknya berupaya menindak lanjuti amanat petinggi TNI AD yang tahun ini mensyaratkan bila seorang prajurit yang mengajukan usulan kenaikan pangkat harus memenuhi kriteria mahir berenang. Batas limit yang menjadi ketentuan dan harus dipenuhi, yakni menempuh jarak 50 meter dengan batas waktu maksimal 60 detik.
Oleh karena itu sebut Dandim sebagai komandan, pihaknya merasa bertanggung jawab atas adanya aturan baru tersebut dan berusaha memberikan pembinaan. Pihaknya mencanangkan dalam waktu sebulan sekali diadakan penilaian tingkat kemampuan dan kemahiran berenang anggotanya, sesuai dengan batas limit yang disyaratkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh anggota TNI AD yang berdinas di jajaran Kodim 0720 Rembang, total sekira 400- an personal.