Penerimaan Pajak Anjlok Akibat Praktek Transfer Pricing

BATAM – Penerimaan pajak dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkurang lebih 250 miliar rupiah tahun ini disebabkan praktek transfer pricing yang dilakukan sejumlah perusahaan dan hilangnya pendapatan pajak dari PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Riau dan Kepri, Nirwan Tjipto mengatakan, penerimaan pajak dari Provinsi Kepri sebesar 3,4 triliun rupiah pada tahun 2008, lalu mengalami penurunan pada tahun 2009 dan 2010 ini.

“Banyak perusahaan khususnya perusahaan asing di Batam melakukan praktek transfer pricing dengan membayar pajak ke negara lain dengan alasan nilai pajak di Indonesia lebih tinggi, akibatnya negara dirugikan karena kehilangan pendapatan,” katanya, Rabu (15/12).

Pada tahun 2009, kata dia penerimaan pajak dari Kepri hanya 3,1 triliun rupiah atau mengalami penurunan sekitar 300 miliar rupiah dan tahun 2010 ini diprediksi juga mengalami penurunan sekitar 250 miliar rupiah.

Penurunan penerimaan pajak disebabkan sejak 2009 telah diberlakukan status kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas terhadap tiga daerah di Kepri yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak yakni Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Dengan diberlakukan status FTZ terhadap BBK maka pemerintah tidak bisa lagi memungut Pajak Pertambangan Nilai Barang Mewah (PPnBM) karena sesuai dengan peraturan FTZ, PPnBM tidak diberlakukan untuk BBK. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dari potensi pajak PPnBM sekitar 250 miliar rupiah setiap tahunnya. Ditambah lagi dengan kebijakan bebas fiskal bagi warga yang ingin ke luar negeri maka potensi kehilangan penerimaan dari pajak semakin besar.

Transfer Pricing

Menurut Nirwan, pemerintah sebenarnya berharap kehilangan pajak dari PPnBM paska pemberlakukan FTZ BBK pada akhir 2008 bisa digantikan dari PPH atau pajak penghasilan, karena diasumsikan dengan tidak adanya PPnBM maka penghasilan warga meningkat.

Sayangnya banyak perusahaan asing di Batam yang melakukan praktek transfer pricing dengan membayar pajak ke negara lain, sehingga negara mengalami kehilangan potensi penerimaan dari PPH.

Ketua Tim Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis yang melakukan kunjungan ke Batam terkait soal perpajakan mengatakan, meski pendapatan negara dari PPnBM hilang, namun pendapatan negara dari PPH diharapkan bertambah dengan pelaksanaan FTZ BBK. Sebab diasumsikan pendapatan masyarakat meningkat dengan adanya FTZ tersebut.

Menurut Harry, negara banyak dirugikan dari aksi aksi kejahatan perpajakan baik secara nasional maupun di kawasan FTZ BBK. Salah satu contoh kata dia, selama ini ada aturan tentang Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia dan Singapura.

Tax Treaty merupakan aturan yang sudah jelas untuk menghindari pembayaran pajak dan itu sudah terjadi selama 30 tahun lebih. Pasalnya, setiap warga negara Indonesia diperbolehkan menyimpan uang di Singapura lalu bisa menarik kembali uangnya untuk di investasikan di Indonesia tanpa dikenakan pajak oleh pemerintah RI.

Ketentuan tersebut jelas merugikan negara dan menguntungkan Singapura karena uang yang ditanamkan di Singapura kena pajak dari negara tersebut.

Terkait dengan Tranfer Pricing, Harry memprediksi ada kerugian negara ratusan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk membentuk pantia kerja (Panja) yang meninjau soal Transfer Pricing serta Tax Treaty yang berlaku antara Singapura dan Indonesia. (gus).



◄ Newer Post Older Post ►