keberadaan PTT-GTT bisa dipertanggungjawabkan

Rembang-Bupati Rembang H. Moch salim meminta kepada kepala sekolah, pengawas, UPT Dinas pendidikan kecamatan untuk mengkoordinasikan semua permasalahan yang ada dengan dinas pendidikan. Jangan seolah-seolah menjadi raja-raja kecil dimasing –masing sekolah.


Pasalnya adanya pengelolaan dana secara langsung baik BOS, dana komite sekolah, dan lainnya memicu dan berimbas seolah-olah sekolah menjadi raja-raja kecil. Hal tersebut disampaikan Bupati seusai melantik dan mengambil sumpah sebanyak 37 kepala sekolah dan Pengawas di lingkungan Dinas pendidikan di Lantai 4 setda pagi tadi.


Bupati mengatakan, selama ini adanya surat edaran larangan pengangkatan tenaga GTT maupun PTT yang dikeluarkan oleh Bupati tidak diindahkan, hal ini berdampak adanya pengangkatan tenaga Honorer, PTT maupun GTT yang bisa menjadi bom waktu di Indonesia maupun dikabupaten Rembang.


Untuk itu Kepala sekolah diingatkan apabila telah mengangkat tenaga Honorer, GTT maupun PTT untuk bisa dipertanggungjawabkan. Artinya kalau sampai mereka melakukan tuntutan terutama honor dan kesejahteraan, kepala sekolah harus bisa mempertanggungjawabkannya.


Bupati Mohammad salim menegaskan, selama ini pemkab Rembang belum bisa memproses keberadaan GTT maupun PTT karena aturannya belum jelas, Untuk memprosesnya pemkab tetap mengacu pada aturan disiplin PNS PP nomor 53 tahun 2010.


Dari 37 kepala sekolah dan pengawas yang dilantik terdiri dari 22 kepala sekolah SD, 6 SMP dan 3 SLTA, sementara sisanya terdiri dari 6 pengawas sekolah SD-TK.

◄ Newer Post Older Post ►