Ratusan warga gabungan 13 elemen masyarakat Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (6/1/2011) mendesak penuntasan kasus Yance.
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin atau akrab disapa Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Penetapan Yance dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berpotensi merugikan negara Rp42 miliar tersebut.
Massa medesak dugaan kasus korupsi Yance diusut hingga tuntas. Massa yang datang sejak pukul 09.00 WIB tersebut berorasi secara bergantian. Selain meminta penuntasan kasus korupsi tersebut, 13 elemen juga mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk membeberkan kasus ini secara gamblang.
Salah seorang perwakilan pendemo, Tubagus Candra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana PLTU harus benar-benar diusut tuntas. Hal ini agar masyarakat Indramayu bisa mengetahui secara gamblang.
Sementara itu mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin saat hendak dikonfirmasi belum bisa ditemui. Bahkan keberadaan Yance hingga kini masih simpang siur. Namun menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, kuat dugaan Yance tengah berada di Bandung.
Warga Sujud Syukur
Mendengar bekas bupatinya ditetapkan sebagai tersangka, ratusan warga Indramayu sujud syukur. Irianto MS Syaifuddin atau yang akrab disapa Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk lahan PLTU Sumur Adem.
Ratusan massa itu mendukung kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. Massa dari Gerakan Anti Korupsi dan Pro Demokrasi itu datang ke gedung DPRD Indramayu. Namun di gedung dewan tersebut mereka tak ditemui siapa-siapa. Selanjutnya mereka kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk melakukan orasi. (inilah,tempo)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin atau akrab disapa Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Penetapan Yance dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berpotensi merugikan negara Rp42 miliar tersebut.
Massa medesak dugaan kasus korupsi Yance diusut hingga tuntas. Massa yang datang sejak pukul 09.00 WIB tersebut berorasi secara bergantian. Selain meminta penuntasan kasus korupsi tersebut, 13 elemen juga mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk membeberkan kasus ini secara gamblang.
Salah seorang perwakilan pendemo, Tubagus Candra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana PLTU harus benar-benar diusut tuntas. Hal ini agar masyarakat Indramayu bisa mengetahui secara gamblang.
Sementara itu mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin saat hendak dikonfirmasi belum bisa ditemui. Bahkan keberadaan Yance hingga kini masih simpang siur. Namun menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, kuat dugaan Yance tengah berada di Bandung.
Warga Sujud Syukur
Mendengar bekas bupatinya ditetapkan sebagai tersangka, ratusan warga Indramayu sujud syukur. Irianto MS Syaifuddin atau yang akrab disapa Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk lahan PLTU Sumur Adem.
Ratusan massa itu mendukung kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. Massa dari Gerakan Anti Korupsi dan Pro Demokrasi itu datang ke gedung DPRD Indramayu. Namun di gedung dewan tersebut mereka tak ditemui siapa-siapa. Selanjutnya mereka kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk melakukan orasi. (inilah,tempo)