Rembang-Bupati Rembang H Moch Salim menegaskan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang tinggal menunggu rekomendasi persetujuan dari Badan Koordinasi Penata Ruangan Nasional (BKPRN).
Bupati menjelaskan bahwa Raperda RTRW sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Rembang, tinggal pengesahannya atau penetapannya masih menunggu pengesahan dari BKPRN. Rekomendasi dari Gubernur sudah turun. Bupati optimistis rekomendasi dari BKPRN akan segera turun karena Raperda RTRW Kabupaten Rembang sudah sinkron dengan RTRW Nasional maupun Provinsi.
Terkait kawasan lindung kars, Bupati Rembang Mohammad salim menjelaskan , bahwa Kabupaten Rembang tidak termasuk kawasan lindung kars sebagaimana tertera dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, dimana dalam pasal 61 dinyatakan bahwa kawasan lindung kars adalah kawasan kars Sukolilo meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kawasan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri, kawasan kars Gombong Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.
Mengenai kawasan lindung, Bupati Rembang menegaskan Raperda RTRW Kabupaten Rembang telah mengakomodir kawasan sumber semen Kecamatan Sale seluas sekitar 17,7 hektar, Gunung Butak di Kecamatan Gunem sekitar 45 hektar, dan gunung Lasem sekitar 2300 hektar. Jadi menurut Bupati tidak benar jika dikatakan Raperda RTRW Kabupaten Rembang tidak mengakomodir kawasan lindung.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Rembang Ir H Hari Susanto Msi mengatakan, dari hasil konsultasi Pemkab Rembang dengan BKPRN, kalau tidak ada perubahan pada pertengahan bulan Januari ini Pemkab Rembang akan mempresentasikan Raperda RTRW tersebut di BKPRN yang diharapkan ada koreksi dan masukan dari BKPRN, kemudian akan diadakan perbaikan, dan selanjutnya mendapat persetujuan substantif dari BKPRN, maka sesuai keputusan DPRD Kabupaten Rembang, akan langsung diparipurnakan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Menanggapi belum adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Hari Susanto menjelaskan, jika menelaah pola ruang RTRW Kabupaten Rembang yang ada di Raperda tersebut, sebenarnya telah mempertimbangkan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan beserta pertimbangan lingkungan atau kawasan lindung berupa penetapan kawasan lindung beserta upaya pengelolaan atau arahan peraturan zonasinya. Dikatakan pula rujukan penyusunan KLHS sampai dengan bulan Desember 2010 belum ada Peraturan Perundangan yang mengatur.
Namun demikian, lanjut Hari Susanto, pada saat pembahasan BKPRN maka disusun KLHS Singkat untuk melengkapi persyaratan pada sektor lingkungan hidup (Kementrian Lingkungan Hidup) dan sesuai arahan dari sektor terkait (BLH Provinsi Jawa Tengah) bahwa dalam hal muatan KLHS dalam RTRW dapat disusun setelah pembahasan/penetapan Raperda RTRW berupa KLH Sektoral dan juga dapat disusun KLHS Singkat pada saat evaluasi Raperda RTRW.
Menanggapi adanya kemungkinan kawasan lindung yang belum terakomodir di Raperda RTRW, Hari Susanto mengungkapkan pihaknya akan bersikap terbuka, sejauh itu memang kawasan lindung atau kawasan yang harus dilindungi.