Suci Rahayu segera dilantik menjadi anggota DPRD

Rembang-Suci Rahayu, SH asal Partai Golongan Karya menurut rencana, senin 10 Januari 2011 akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2009 - 2014 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Drs. Boedi Wibowo (Alm) dari Partai yang sama karena berhalangan tetap (meninggal dunia) saat menjalankan tugas Dewan di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh kasubag Tehnis pemilu dan Humas KPU Rembang Kukuh Purwasana.


Suci Rahayu, SH kader Partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) Rembang 3 dengan Nomer urut 5 (Lima), memperoleh dukungan sebanyak 1.399 suara, sehingga berhasil menempati perolehan suara terbanyak nomer 3 (tiga) dibawah Drs. Boedi Wibowo dan Chairul Anwar, S.Sos. di Dapil Rembang 3 yang meliputi Kecamatan Sulang, Kecamatan Bulu dan Kecamatan Gunem, dengan demikian memenuhi syarat ditetapkan sebagai Anggota PAW DPRD Kabupaten Rembang dari Partainya.


Menurut keterangan Kukuh Purwasana, Rencana Pengambilan Sumpah Anggota PAW DPRD Kabupaten Rembang periode 2009 - 2014 tersebut ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Rembang, Rabu kemarin yang dipimpin oleh Ir. H Sunarto, diikuti oleh Anggota Bamus, Sekretaris KPU Kab. Rembang dan Kepala Bagian Hukum Setda Rembang.


Rapat Bamus Anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda persiapan Pengambilan Sumpah Anggota PAW DPRD tersebut, merupakan tindak lanjut dari konsekuensi keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomer 170/62/2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Persemian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Rembang.

◄ Newer Post Older Post ►