Rembang-Sekolah berpredikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang semula dikelola pemerintah kabupaten atau
Terkait dengan alih kelola tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Dandung Dwi Sucahyo mengatakan, alih pengelolaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sedang dalam pengkajian aturan-aturan yang merujuk pada peraturan pokok.
Menurut Dandung Dwi Sucahyo, pengkajian meliputi tiga materi, yaitu kepegawaian atau sumber daya manusia, aset sarana dan prasarana dan kurikulum. Jika hasil kajian layak dan sesuai aturan, tentu Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang tidak keberatan menyerahkan pengelolaan RSBI ke pemerintah provinsi.
Terpisah anggota Komisi D DPRD Rembang Dr Rohmad Isnaeni mengatakan, pada prinsipnya dewan mendukung rencana itu. Namun ada beberapa hal yang masih harus diperjelas lagi. Misalnya tentang kepemilikan sarana dan prasarana sekolah RSBI yang semula dibangun atau dibeli dengan dana APBD kabupaten.
Selain itu sebut Dr Rohmad Isnaeni harus diperjelas status kepegawaian guru RSBI yang menetap di Rembang. Apakah setelah statusnya berubah menjadi pegawai pemprov, mereka tetap berada di Rembang atau dapat dimutasi ke sekolah-sekolah RSBI di kabupaten atau
Selama ini, beberapa sekolah di Kabupaten Rembang berpredikat RSBI, sebagian pendanaan memang berasal dari Pemerintah Provinsi Jateng. Bahkan bantuan pembiayaan diberikan semenjak sekolah menyandang predikat RSBI, empat tahun silam. Sehingga bukan terkesan tanpa konsep apabila pengelolaan beralih ke pemerintah provinsi karena telah terlibat dalam pembiayaan sejak satu sekolah beralih predikat menjadi RSBI.