Rembang-Polres Rembang Rabu pagi melimpahkan berkas perkara tujuh orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) spesialis pecahan Rp 50 ribuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Pemeriksaan intensif terhadap tujuh tersangka dilakukan jajaran Reskrim Polres selama hampir satu bulan, untuk menuntaskan berkas acara pemeriksaan (BAP) mereka.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman SH menerangkan, setelah pemeriksaan dan pemberkasan perkara lengkap, kasus tujuh tersangka segera menginjak tahap penuntutan dan pengadilan. Penyerahan tujuh tersangka ke Kejari juga dilengkapi barang bukti hasil tindak kriminalitas.
Dijelaskan Kapolres Rembang, tujuh tersangka sindikat upal ditangkap akhir November 2010, mereka yaitu 5 pengedar terdiri Suhadi dan Suwoto, keduanya warga Kedung Rejo Kecamatan Kota Rembang. Lalu Samidjan warga Desa Pragu KecamatanSulang, Ashari warga Desa Kenongo Kecamatan Sedan dan Sadikun warga Desa Weton Kecamatan Rembang Kota. Sedangkan 2 pembuat upal yakni Suyono warga Geneng Mulyo Juwana Pati dan Mudjiono warga Kranggan
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo menambahkan, aparat melimpahkan barang bukti upal pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 2.360 lembar, senilai Rp 118 juta dan 1 lembar upal pecahan Rp 100.000, seperangkat komputer, printer, scanner, laminating, 8 screen sablon, tinta dalam berbagai jenis dan warna, 9 rim kertas impression, doorslag dan penyobek kertas.
Polres Rembang berharap proses persidangan secepatnya dijadwalkan, sehingga kasus segera dituntaskan dan pelaku segeramendapatkan hukuman. Tujuh tersangka dijerat pasal 244 tentang pengedar uang palsu dan 245 KUHP tentang membuat uang palsu. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.