Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kabupaten Indramayu, melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (10/1) pagi. Dalam aksinya, mereka mendatangi dua tempat yakni gedung DPRD dan kantor Bupati Indramayu.
Mereka menuntut agar pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) pembatasan pasar modern dan pemberdayaan pedagang pribumi termasuk pedagang pasar tradisional.
Pendemo pun meminta kepada aparat untuk menertibkan pasar modern yang sudah dibangun serta segera membangun pasar tradisonal secara luas. Saat pendemo mendatangi gedung DPRD Indramayu, tidak satu anggota dewan pun yang menemui mereka. Meski begitu mereka tetap melakukan orasi dan yel-yel menuntut penerbitan Perda tentang pembatasan pasar modern.
Puluhan massa juga meminta agar segala bentuk intimidasi kepada pedagang kecil segera dihentikan dengan cara menghentikan penggusuran terhadap pedagang pasar tradisional. Sebab mereka menilai menjamurnya puluhan mini market membuat pedagang kecil tertindas bahkan nyaris gulung tikar.
Usai menyampaikan aspirasinya, mereka mendatangi kantor Bupati Indramayu. Dengan tertib dan membawa spanduk serta plakat yang berisikan tuntutannya mereka mendapat pengawalan cukup ketat oleh petugas jajaran Polres Indramayu.
Menurut kordinator lapangan Hamzah Fansuri, keberadaan mini market saat sekarang dinilainya sangat merugikan nasib para pedagang kecil. Pasalnya, hampir 80 unit mini market telah menjamur di setiap desa yang tersebar di Kabupaten Indramayu. Hal ini perlu dibatasi sehingga tidak menjadikan para pedagang tradisional tertindih.
Didepan pintu masuk pendopo para pendemo terhalang oleh barisan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan barikade Satuan Sabhara Polres yang sudah memblokirnya. Akhirnya pendemo hanya dapat menyuarakan aspirasinya di depan pintu masuk pendopo setempat.
Puluhan massa juga meminta agar segala bentuk intimidasi kepada pedagang kecil segera dihentikan dengan cara menghentikan penggusuran terhadap pedagang pasar tradisional. Sebab mereka menilai menjamurnya puluhan mini market membuat pedagang kecil tertindas bahkan nyaris gulung tikar.
Usai menyampaikan aspirasinya, mereka mendatangi kantor Bupati Indramayu. Dengan tertib dan membawa spanduk serta plakat yang berisikan tuntutannya mereka mendapat pengawalan cukup ketat oleh petugas jajaran Polres Indramayu.
Menurut kordinator lapangan Hamzah Fansuri, keberadaan mini market saat sekarang dinilainya sangat merugikan nasib para pedagang kecil. Pasalnya, hampir 80 unit mini market telah menjamur di setiap desa yang tersebar di Kabupaten Indramayu. Hal ini perlu dibatasi sehingga tidak menjadikan para pedagang tradisional tertindih.
Didepan pintu masuk pendopo para pendemo terhalang oleh barisan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan barikade Satuan Sabhara Polres yang sudah memblokirnya. Akhirnya pendemo hanya dapat menyuarakan aspirasinya di depan pintu masuk pendopo setempat.
Hal yang sama yang dilakukan sebelumnya oleh pendemo saat di gedung DPRD. Mereka menuntut pula agar aparat terkait untuk menangkap dan mengadili koruptor perpasaran. Pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib dengan masih dikawal oleh petugas dari Polres Indramayu. (deni)