INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu akan melimpahkan berkas dugaan korupsi penggelapan beras Bulog Indramayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu Kusnin mengatakan, tim pidana khusus Kejari Indramayu tinggal melengkapi berkas penyidikan yang tengah dilakukan.
Kejari Indramayu juga memastikan akan menyidik secara cermat dan tidak ingin terburu-buru dalam penanganan dugaan korupsi Bulog Indramayu. Pelimpahan berkas dugaan korupsi Bulog Indramayu akan menjadi pelimpahan pertama yang dilakukan Kejari Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dugaan penggelapan beras Bulog Indramayu, Kejari Indramayu telah menetapkan mantan Kepala Gudang II Krangkeng Jaka Muntara sebagai tersangka. Jaka dinilai mengetahui penggelapan beras Bulog tersebut.
Seperti diketahui, 230 ton beras yang tersimpan di Gudang II Krangkeng Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Kabupaten Indramayu diketahui hilang. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan investigasi internal, petugas menemukan adanya bukti penggelapan.
Terbongkarnya 230 ton beras milik Bulog yang hilang, diperkuat dari hasil pemeriksaan di gudang-gudang Sub Bulog Divre Indramayu oleh pengawas Bulog Jabar. Di Gudang II Krangkeng, petugas menemukan selisih jumlah stok dalam catatan administrasi dengan bukti fisik. Kejanggalan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung ke gudang. Petugas pemeriksa lantas mengecek sejumlah karung dan ternyata terdapat kekurangan takaran.
Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Rusli Putra Aji menambahkan, selain telah menahan tersangka, pihaknya juga telah menyita se-jumlah barang bukti berupa alat timbang dan beras di Gudang II Krangkeng.
Alat bukti ini digunakan tersangka dalam penggelapan beras milik Sub Divre Bulog Indramayu. Selain telah mengamankan barang bukti, tim pidsus Kejari Indramayu juga telah meminta keterangan sejumlah staf internal Sub Divre Bulog Indramayu dalam dugaan penggelapan beras Bulog sebesar Rp1,3 miliar tersebut. (sindo)
Dalam dugaan penggelapan beras Bulog Indramayu, Kejari Indramayu telah menetapkan mantan Kepala Gudang II Krangkeng Jaka Muntara sebagai tersangka. Jaka dinilai mengetahui penggelapan beras Bulog tersebut.
Seperti diketahui, 230 ton beras yang tersimpan di Gudang II Krangkeng Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Kabupaten Indramayu diketahui hilang. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan investigasi internal, petugas menemukan adanya bukti penggelapan.
Terbongkarnya 230 ton beras milik Bulog yang hilang, diperkuat dari hasil pemeriksaan di gudang-gudang Sub Bulog Divre Indramayu oleh pengawas Bulog Jabar. Di Gudang II Krangkeng, petugas menemukan selisih jumlah stok dalam catatan administrasi dengan bukti fisik. Kejanggalan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung ke gudang. Petugas pemeriksa lantas mengecek sejumlah karung dan ternyata terdapat kekurangan takaran.
Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Rusli Putra Aji menambahkan, selain telah menahan tersangka, pihaknya juga telah menyita se-jumlah barang bukti berupa alat timbang dan beras di Gudang II Krangkeng.
Alat bukti ini digunakan tersangka dalam penggelapan beras milik Sub Divre Bulog Indramayu. Selain telah mengamankan barang bukti, tim pidsus Kejari Indramayu juga telah meminta keterangan sejumlah staf internal Sub Divre Bulog Indramayu dalam dugaan penggelapan beras Bulog sebesar Rp1,3 miliar tersebut. (sindo)