Rembang-Bagian Administrasi Pembangunan setda Rembang hari selasa melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lantai 4 kantor Bupati. Sosialisasi diikuti peserta dari masing-masing SKPD dan seluruh penyedia barang dan jasa dilingkup pemkab Rembang.
Wakil Bupati H Abdul Hafidz dalam pesannya saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, bahwa sosialisasi diperlukan agar tujuan yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bisa dijalankan secara efisien dan optimal. kegiatan ini dapat memberikan pemahaman awal mengenai pemberlakuan (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta memberikan pemahaman perbedaan antara Perpres No. 54/2010 tersebut dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuannya adalah mengatasi sumbatan-sumbatan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Semua sumbatan ini bisa diatasi manakala diikuti dengan proses yang baik pula, dimulai dari niat, perencanaan, pengelolaan, pengadaan, dan yang terpenting ada komitmen untuk tertib administrasi dan waktu.
Melalui sosialisasi ini Wakil Bupati Abdul Hafidz berpesan kepada pengguna anggaran, pengguna barang/jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia atau pejabat dan unit layanan, serta panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan dapat memahami dan mengimplementasikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres 54 tahun 2010.
Kepada para peserta, setelah mengikuti sosialisasi ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan kemampuan dalam mengelola kegiatan pengadaan barang/jasa secara efisien dan efektif, serta menghindari kesalahan dan tindakan penyimpangan yang sering terjadi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sosialisasi Perpres Nomor 54/2010 ini menghadirkan pembicara utamaYulianto dari Widyaswara