Rapat Pleno yang dilakukan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Batam menyimpulkan bahwa pasangan Walikota dan Wakil Walikota dari Partai Demokrat, PAN, PKB dan PKPI memperoleh 103.868 suara atau 34,95 persen. Sedangkan pasangan Ria Saptarika dan Zainal yang di usung Partai Golkar dan PKS memperoleh 78. 876 suara atau 26,45 persen, pasangan Nada Faza Soraya dan Nuryanto yang di usung PDIP dan Gerindra memperoleh 12,17 persen atau 36.165 suara, pasangan Aripin Nasir dan Irwansyah memperoleh 17.832 suara atau 6,06 persen dan pasangan Amir Hakim dengan Syamsul Bahrun memperoleh 60.628 suara atau 20,28 persen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Zeindra mengatakan, KPU sudah menerima seluruh hasil perolehan suara dari 12 panitia Kecamatan (PPK), selanjutnya hasil perolehan suara itu akan ditetapkan sebagai hasil resmi PILKADA Batam dalam Rapat Pleno yang akan dilakukan hari ini Sabtu (8/1).
“Semua surat suara telah dikembalikan ke KPU dan rencananya Sabtu (8/1) ini KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Pilkada Batam 2011,” katanya, Jumat (7/1).
Menanggapi hasil Rapat Pleno PPK yang memenangkan Ahmad Dahlan dan Rudi SE, tim sukses dari pasangan nomor urut lima yakni Amir Hakim dan Syamsul Bahrun menyatakan tidak akan menandatangani Rapat Pleno KPU yang diselenggarakan Sabtu (8/1) nanti karena pasangan Ahmad Dahlan dan Rudi dinilai melakukan kecurangan.
“Ada kecurangan teroganisir dalam pelaksanaan Pilwako kali ini,” kata Ketua Tim Kampanye pasangan nomor 5 (Amir Hakim dan Syamsul Bahrun), Berry Bachtiar.
Kecurangan yang dimaksud, kata dia ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS 16 Kelurahan teluk Tering, yang bersangkutan terbukti mengajak para saksi untuk mencoblos sisa surat suara untuk pasangan Dahlan-Rudi dan untuk aksi tersebut, setiap saksi diberi imbalan berupa uang tunai masing-masing 200 ribu rupiah.
Oleh karena itu, dia telah meminta seluruh saksi dari timnya untuk tidak menandatangani berita acara pleno rekap suara di seluruh PPK.
Ketua KPU Batam, Hendriyanto mengatakan, penolakan para saksi untuk menandatangani berita acara hasil Pilkada nantinya tidak akan mempengaruhi keabsahan dari hasil Pleno PPK.
“Itu hak mereka (untuk tidak tandatangan). Pleno PPK tetap sah,” katanya.
Ditambahkan, penolakan para saksi juga nantinya tidak akan memengaruhi jadwal pleno penetapan perolehan suara oleh KPU yang akan dilakukan Sabtu atau Minggu ini.
Menurut Hendri tindakan ketua tim sukses yang meminta para saksinya di PPK untuk tidak menandatangani berita acara dinilai salah kaprah, sebab seluruh saksi dan tim sukses sebelumnya sudah menandatangani berita acara hasil pemilihan di setiap PPS, oleh karenanya tidak ada yang salah dalam proses pemungutan suara.
Hendri menegaskan jika Ketua tim sukses dari kandidat yang tidak puas dengan hasil PIlkada karena menilai ada kecurangan, diminta untuk melaporkan kecurangan itu ke Panitia Pengawas Pemilihan.
“Kalau mereka menilai ada pelanggaran, ya lapor ke Panwas. Jangan menolak menandatangani hasil pleno yang sudah disahkan di PPS, itu namanya sikap tidak gentle,” katanya.
Partisipasi Turun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menilai partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum setiap tahunnya cenderung turun. Pada saat pemilihan legislatif April 2009 lalu, jumlah masyarakat yang menyalurkan hak suaranya sekitar 60 persen, lalu pada pemilihan Presiden Juli 2009 turun menjadi 59 persen.
Penurunan paling banyak terjadi pada saat pemilihan Gubernur Kepri Mei 2010 yang hanya diikuti kurang dari 49 persen pemilih. Lalu pada Pilwako Batam hanya diikuti 43 persen suara.
Menurut Hendriyanto, penurunan partisipasi masyarakat dalam memilih lebih banyak terjadi di daerah perkotaan sedangkan partisipasi masyarakat di daerah hinterland atau justru meningkat. (gus).