Terhitung mulai Senin 17 Januari 2011, tempat lokalisasi prostitusi di Cileugeng Indah (CI) wilayah Kecamatan Gantar ditutup.
Kapolsek Gantar Iptu Acep Hasbullah didampingi Camat H Cusomo SH, CN dan Ketua MUI Abdul Rasyid, SAg pada acara silaturahmi dengan para pengelola lokalisasi CI di aula kantor Kecamatan Gantar, Senin (17/1) menegaskan, penutupan itu didasarkan kepada perintah Kapolres dan Bupati Indramayu.
Karena itu, Acep mengharapkan di tempat tersebut tidak ada lagi warung remang-remang dan aktivitas prositusi guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. Bagi mereka yang masih melakukan pelanggaran, maka aparat keamanan akan memberlakukan aturan-aturan sebagaimana tertuang pada KUHP Pasal 526 dan 295 serta pasal-pasal pada peratur an daerah.
Adapun mengenai penyelesaian dampak dari penutupan ini, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu.
Camat H Cusomo mengemukakan, agar praktik prostitusi di tempat itu tidak terjadi lagi, perlu pemahaman dan kesadaran dari semua pihak baik pengelola, PSK, petugas, maupun masyarakat pada umumnya.
Cusomo menegaskan, perbuatan maksiat sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan manusia, karena itu ia mengharapkan kepada pengelola dan pekerjanya mulai meninggalkan pekerjaan amoral itu serta segera alih profesi.
Sementara Ketua MUI Gantar Abdul Rasyid, SAg menyatakan rasa syukur atas penutupan tempat lokalisasi itu karena hal itu telah lama didambakan oleh masyarakat Gantar.
Abdul Rasyid mengharapkan para pengelola, mucikari, dan PSK menyadari dengan sepenuh hati bahwa prostitusi itu dilarang oleh agama, dilecehkan masyarakat, berpengaruh negatif terhadap lingkungan, serta mendapat azab dari Allah Swt. Karena itu Abdul Rasyid meminta praktik prostitusi di CI tidak tumbuh kembali di waktu mendatang.
Sesepuh CI Kodir menyatakan, siap akan menaati penutupan itu. Dirinya selaku pengelola akan siap menepatinya asalkan ada keadilan dalam arti penutupan lokalisasi prostitusi tidak hanya diberlakukan di CI Kecamatan Gantar saja tetapi juga di tempat-tempat dan kecamatan lainnya.
Silaturahmi ditandai penandatanganan kesepakatan bersama para pengelola yang isinya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku, sanggup tidak membuka aktifitas warem, tidak akan menyediakan sarana yang mendukung peredaran miras, serta menjaga kamtib di wilayah Kecamatan Gantar.
Naskah kesepakatan ditandatangani 13 pengelola dengan diketahui Muspika, Ketua MUI, dan Kepala Desa Mekarjaya. (pelita)
Adapun mengenai penyelesaian dampak dari penutupan ini, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu.
Camat H Cusomo mengemukakan, agar praktik prostitusi di tempat itu tidak terjadi lagi, perlu pemahaman dan kesadaran dari semua pihak baik pengelola, PSK, petugas, maupun masyarakat pada umumnya.
Cusomo menegaskan, perbuatan maksiat sangat berbahaya bagi kehidupan dan kesehatan manusia, karena itu ia mengharapkan kepada pengelola dan pekerjanya mulai meninggalkan pekerjaan amoral itu serta segera alih profesi.
Sementara Ketua MUI Gantar Abdul Rasyid, SAg menyatakan rasa syukur atas penutupan tempat lokalisasi itu karena hal itu telah lama didambakan oleh masyarakat Gantar.
Abdul Rasyid mengharapkan para pengelola, mucikari, dan PSK menyadari dengan sepenuh hati bahwa prostitusi itu dilarang oleh agama, dilecehkan masyarakat, berpengaruh negatif terhadap lingkungan, serta mendapat azab dari Allah Swt. Karena itu Abdul Rasyid meminta praktik prostitusi di CI tidak tumbuh kembali di waktu mendatang.
Sesepuh CI Kodir menyatakan, siap akan menaati penutupan itu. Dirinya selaku pengelola akan siap menepatinya asalkan ada keadilan dalam arti penutupan lokalisasi prostitusi tidak hanya diberlakukan di CI Kecamatan Gantar saja tetapi juga di tempat-tempat dan kecamatan lainnya.
Silaturahmi ditandai penandatanganan kesepakatan bersama para pengelola yang isinya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku, sanggup tidak membuka aktifitas warem, tidak akan menyediakan sarana yang mendukung peredaran miras, serta menjaga kamtib di wilayah Kecamatan Gantar.
Naskah kesepakatan ditandatangani 13 pengelola dengan diketahui Muspika, Ketua MUI, dan Kepala Desa Mekarjaya. (pelita)