Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan akhirnya melakukan penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab.HSS tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Air Tanah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kab.HSS yang digelar, Senin (13/12) di gedung DPRD Kab.HSS.
Rapat kali ini merupakan akhir dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Air Tanah menjadi Perda yang didahului dengan laporan hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.HSS dengan pihak Eksekutif pada tanggal 13 Desember 2010.Dalam kesempatan tersebut, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab.HSS H.A.Kusasi,SE,S.AP,M.M dan dihadiri oleh Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah,S.Hut, Unsur Muspida, beserta anggota DPRD Kab.HSS dan para Pimpinan SKPD.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan oleh Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah,S.Hut menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB merupakan penyempurnaan atas bea balik nama harta tetap atas tanah dan bangunan, dan bukan merupakan pajak jenis baru. BPHTB digolongkan sebagai pajak tidak langsung dan merupakan pajak pemerintah pusat dan pajak negara. Dalam pembagian hasil menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2000 pasal 23, 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah/ Kabupaten/ Kota.
Kemudian, dikatakan bahwa 2 Raperda ini yakni Raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Raperda Tentang Pajak Air Tanah merupakan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus kebijakan nasional yang harus dilaksanakan. Dengan diberlakukannya pada tahun 2011 mendatang, maka sesuai dengan manfaat pajak yakni selain sebagai sumber utama penerimaan daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pajak yang telah diperdakan ini juga semata-mata untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat HSS.
Diakhir acara, dilaksanakan penandatanganan berita acara Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Air Tanah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati HSS, dengan Wakil Ketua DPRD daan disaksikan anggota DPRD Kabupaten HSS, Unsur Muspida dan Pimpinan SKPD. (siska_hms)