Rembang-Terhitung mulai 1 januari 2011 peserta Askes sosial dikenakan iur biaya. Iur biaya adalah pembebanan sebagian biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan bekerjasama dengan PT. Askes. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PT Askes Rembang Haryanto SE.
Haryanto menjelaskan Iur biaya peserta askes sosial PNS dan pensiunan sesuai perda nomor 7 tahun 2010 tentang retrinbusi pelayanan kesehatan di RSUD dr R sutrasno Rembang dengan besaran untuk poli spesialis rawat jalan tingkat lanjutan dan IGD sebesar Rp 15.000, rawat inap sesuai haknya Rp. 50.000,- perhari dan tindakan operasi Rp.750.000,-
Haryanto mengatakan dengan iur biaya tersebut maka peserta Askes sosial tidak lagi dikenakan tambahan lainnya kecuali obat Non DPHO (diluar obat askes). Namun PT Askes meminta kepada pihak rumah sakit agar mengoptimalkan penulisan obat DPHO yang menjadi hak peserta Askes, sehingga beban peserta tidak terlalu berat.
Disamping itu bagi peserta Askes perlu mengetahui bahwa dengan iur biaya Rp 15.000,- peserta jika dilakukan tindakan ataupun penunjang diagnostik yakni laboraturium, Rontgen, EKG dan lain-lain tidak ada lagi iur biaya atau pungutan lain.
Haryanto menambahkan, bagi peserta yang keberatan iur biaya di RSUD agar beralih dari puskesmas ke dokter keluarga sebagai layanan dasar, sebab bagi peserta berpenyakit kronis seperti DM, Hypertensi dan lain-lain, berdasarkan rujukan balik maka dokter keluarga dapat meresepkan obat kronis yang sama (Obat DPHO) maksimal 30 hari. Termasuk bila atas indikasi medis memrrlukan peemeriksaan laboraturium, biaya sepenuhnya Akan ditangung PT askes.