11 Pegawai Kena Sanksi Disiplin

Sepanjang tahun 2010 ini, ada 11 pegawai di Pemkab Lamongan yang menerima sanksi hukuman disiplin. Derajat hukumannya beragam, mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat.
Data tersebut diungkapkan Inspektorat Lamongan Ismunawan saat Gelar Pengawasan Daerah tahun 2010 di aula pertemuan sebuah hotel setempat, Kamis (30/12). Dengan rincian, satu orang menerima hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan lima orang menerima hukuman disiplin sedang. Jenis hukuman disiplin sedang yang dijatuhkan ini mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga pemberhentian pembayaran gaji.
Sementara lima orang pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat. Rinciannya, dua orang dihukum pembebasan dari jabatan, satu orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS dan dua orang menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dari hasil pemeriksaan insidentil Inspektorat sepanjang tahun 2010 itu, penyebab terbesar dari adanya temuan adalah akibat kelemahan administrasi, yakni di tataran ketatausahaan dan akuntansi. Yakni mencapai 437 item dari total 529 temuan.
Karena itu Inspektorat merekomendasikan agar dalam rekrutmen CPNS kedepan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memprioritaskan pada lulusan akuntansi. “Tenaga akuntansi ini nantinya terutama untuk diperbantukan di kecamatan yang sangat membutuhkan tenaga ahli administrasi keuangan, “ ujarnya.
Sementara Plt sekkab Nurroso berharap agar hasil temuan Inspektorat menjadi perhatian bagi masing-masing Kepala SKPD agar tidak kembali terulang di tahun depan. Dikatakan olehnya, pengawasan dilakukan untuk mendorong terwujudnya good governance melalui pengawasan internal.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat bukan untuk mencari-cari kesalahan semata. Tapi untuk menghindari penyimpangan secara dini serta memberikan solusi. Pengawasan tersebut juga menjaga agar semuanya berjalan sesuai aturan formal yang berlaku demi mewujudkan akuntabiltas, “ kata dia.
Ada lima jenis pemeriksaan yang dilaksanakan Inspektorat. Yakni pengawasan reguler sebanyak 40 obyek yang diperiksa (obrik), pemeriksaan insidentil 89 obrik, pemantauan pelayanan publik 60 objek pantau (obtau), pengawasan pembangunan daerah atau proyek sebayak 600 kegiatan dan penanganan pengaduan kasus yang masuk sebanyak 44 kasus.
◄ Newer Post Older Post ►