Dugaan Penggelapan Dana KF Masuk Ranah Hukum

Rembang-Kasus dugaan penggelapan dana program keaksaraan fungsional (KF) yang melibatkan oknum penilik pendidikan luar sekolah (PLS) di Kecamatan Sluke, kini memasuki ranah hukum. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang, sejak mencuat menjadi pemberitaan media sepekan lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Wardjiman menyebutkan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya sedang meminta keterangan para saksi yakni pengelola yayasan, kelompok belajar KF dan tutor untuk di cross check dengan pelaku. setelah sejumlah saksi dimintai keterangan, baru kejaksaan akan memeriksa pelaku. Apabila terbukti ada penyelewengan, kasus akan diperdalam dan ditangani Kasi Pidana Khusus.


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Rembang, Dandung Dwi Sucahyo menyatakan, apabila oknum penilik PLS melakukan seperti apa yang dituduhkan, kasus akan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten. Tentunya setelah ada perintah dari Bupati Rembang.


Disampaikan Dandung Dwi Sucahyo, bersalah atau tidaknya oknum penilik PLS bergantung hasil penanganan Inspektorat. Apabila terbukti bersalah, bentuk sanksi yang akan dikenakan menjadi wewenang BKD Rembang, mengacu ketentuan yang berlaku.


Seperti diberitakan, pengelola dan tutor melaporkan kepada Dinas pendidikan karena dana program KF dari APBN sebesar Rp 273.600.000 diperuntukkan 76 kelompok penyelenggara, diduga sekira Rp 150 juta diselewengkan oleh oknum penilik PLS bernama Abdul Muid.

◄ Newer Post Older Post ►