Belasan Partai Politik (Parpol) non parlemen di Kabupaten Indramayu mendatangi pendopo kabupaten setempat, Senin (10/1) siang.
Kedatangan mereka meminta klarifikasi pemerintah kabupaten (pemkab) terkait penetapan tersangka mantan Bupati Indramayu, DR. H. Irianto MS. Syafiuddin (Yance) dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumuradem Kab.Indramayu.
Kedatangan mereka meminta klarifikasi pemerintah kabupaten (pemkab) terkait penetapan tersangka mantan Bupati Indramayu, DR. H. Irianto MS. Syafiuddin (Yance) dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumuradem Kab.Indramayu.
Kehadiran sedikitnya 17 parpol non parlemen di pendopo diterima Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi, dan Asisten Pemerintahan, Ahmad Bakhtiar.
Selain meminta klarifikasi mengenai status tersangka Yance, parpol non parlemen juga menyatakan sikap politik yang berisi antara lain partisipasi publik terhadap penetapan kebijakan pemerintah daerah, melakukan fungsi kontrol dalam pembangunan dan sinergitas parpol non parlemen dengan Pemkab.
Ketua Aliansi Parpol non Parlemen, Nuarmin Syafi'i pada kesempatan itu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek PLTU yang menyeret Yance hendaknya dipahami sebagai kasus hukum biasa. Untuk itu, seluruh parpol non parlemen meminta parpol yang ada di parlemen, agar tidak mempolitisasi kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi, M.Si menyampaikan penghargaanya kepada parpol non parlemen. Sebab menurut Supendi, pandangan parpol non politik dalam kasus mantan bupati dinilai obyektif. Supendi juga berharap, parpol non parlemen tetap melaksanakan fungsi kontrol bagi pemerintahan dan legislatif selama pelaksaan pembangunan berlangsung.
Terkait dengan kasus PLTU, dihadapan para pengurus parpol non parlemen Supendi menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak terganggu dan telah meminta semua pihak agar menyerahkan kasusnya dalam koridor hukum. (humasindramayu)
Ketua Aliansi Parpol non Parlemen, Nuarmin Syafi'i pada kesempatan itu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek PLTU yang menyeret Yance hendaknya dipahami sebagai kasus hukum biasa. Untuk itu, seluruh parpol non parlemen meminta parpol yang ada di parlemen, agar tidak mempolitisasi kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Bupati Indramayu, Drs. H. Supendi, M.Si menyampaikan penghargaanya kepada parpol non parlemen. Sebab menurut Supendi, pandangan parpol non politik dalam kasus mantan bupati dinilai obyektif. Supendi juga berharap, parpol non parlemen tetap melaksanakan fungsi kontrol bagi pemerintahan dan legislatif selama pelaksaan pembangunan berlangsung.
Terkait dengan kasus PLTU, dihadapan para pengurus parpol non parlemen Supendi menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak terganggu dan telah meminta semua pihak agar menyerahkan kasusnya dalam koridor hukum. (humasindramayu)